Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PK Ahok, ACTA Akan Kirim Surat Penolakan kepada MA

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghabiskan waktu dengan menyelesaikan pekerjaan sebelum menjalani masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di ruangan kerjanya, Balai Kota, 27 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghabiskan waktu dengan menyelesaikan pekerjaan sebelum menjalani masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di ruangan kerjanya, Balai Kota, 27 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mengirimkan surat kepada majelis hakim peninjauan kembali atau PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua ACTA Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan surat ini akan dibawa langsung ke Mahkamah Agung agar menolak permohonan PK tersebut. 

"Pengajuan surat itu untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim. Nantinya hakim mempertimbangkan dan menilai semua aspek," ujar Krist saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.

Menurut dia, ada dua dasar hukum penolakan yang akan disampaikan ke MA. Pertama, kasus hukum Ahok sudah masuk kategori kedaluwarsa. “Berikutnya, novum yang diajukan, yakni kasus Buni Yani, masih berproses, belum dinyatakan inkracht."

Baca: Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK Ahok

Krist juga menyebut kasus penistaan agama oleh Ahok serta kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Buni Yani adalah kasus berbeda. "Silakan kalau kuasa hukum Ahok ingin mengaitkan kasus kedua kasus tersebut. Tapi lain kolam, yakni kolam Ahok dan Buni Yani berbeda," ucapnya.

ACTA mempunyai keyakinan bahwa majelis hakim PK akan menolak permohonan Ahok. "Majelis hakim itu orang-orang pintar yang akan berlandaskan putusan hukum pada undang-undang," tuturnya.

Simak: Bagaimana peluang PK Ahok? Bandingkan dakwaan, tuntutan, dan vonis hakim dalam kasus penistaan agama ini...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Mahkamah Agung telah menerima berkas PK Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama.

Baca: 4 Fakta PK Ahok, Kenapa Pakar Hukum Ini Sebut Hakim Tidak Khilaf?

"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan dikirim ke MA. "Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata Jootje.

Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari sebelumnya, Abdullah menyatakan, MA belum sama sekali menerima berkas tersebut. Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

4 hari lalu

Calon anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkostum super hero robot saat kampanye di Stadion Sidolig, Bandung, Kamis, 11 April 2019. Sebanyak 245.000 kandidat akan bertarung memperebutkan kursi  parlemen serentak dengan pemilihan Presiden di seluruh Indonesia secara serentak. TEMPO/Prima Mulia
22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

PKS berusia 22 tahun, pada 20 April lalu. Ini sejarah berdirinya, dan perolehan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

31 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

50 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

53 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.