Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik Ratna Sarumpaet Soal Prosedur Derek Mobil Masih Kabur

image-gnews
Ratna Sarumpaet saat memberikan konferensi pers terkait buntut dari penderekan mobilnya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di Jakarta, 9 April 2018. Ratna menyatakan telah mengirim somasi pada Dishub DKI Jakarta yang merupakan buntut dari penderekan mobil Ratna oleh Dishub DKI pada Selasa pekan lalu. Ratna protes lantaran merasa tak melanggar aturan apapun. TEMPO/Subekti.
Ratna Sarumpaet saat memberikan konferensi pers terkait buntut dari penderekan mobilnya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di Jakarta, 9 April 2018. Ratna menyatakan telah mengirim somasi pada Dishub DKI Jakarta yang merupakan buntut dari penderekan mobil Ratna oleh Dishub DKI pada Selasa pekan lalu. Ratna protes lantaran merasa tak melanggar aturan apapun. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet meminta Dinas Perhubungan DKi Jakarta mengkaji ulang alais memperbaiki prosedur penderekan mobil yang melanggar aturan parkir di jalanan. Tapi, tak jelas apa prosedur yang dipersoalkannya sampai harus mensomasi Dishub.

Permintaan Ratna tertuang dalam poin-poin somasi kepada Dishub DKI menyusul penderekan mobilnya di Taman Tabet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. Somasi dilayangkan kemaarin, Senin, 9 April 2018.

"Mengkaji derek ulang dalam penegakan dan prosedur. Bukan dereknya atau enggak boleh derek," kata pengacara Ratna, Samuel Lengkey melalui pesan singkat yang diterima Tempo hari ini, Selasa, 10 April 2018.

Adapun empat poin somasi lainnya adalah meminta Dishub DKI memohon maaf kepada publik, menjelaskan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dimuat dalam koran dan berita nasional, inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan Ratna juga menyebut tindakan penderekan itu merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

BacaRatna Sarumpaet vs Dishub: DPRD Jakarta Minta Aturan Ditegakkan 

Menurut Samuel, dalam melaksanakan penegakan hukum ada prosedur yang harus diikuti oleh pejabat negara. "Prosedur itu mengacu ke asas pelayanan publik, itulah (substansi) Undang Undang ASN," kata dia.

Dia tak menjelaskan prosedur apa yang dinilai keliru berikut masukannya. Kemarin, dalam konferensi pers somasi ke Dishub, Samuel mengatakan bahwa hanya petugas dari bidang penindakan yang boleh menderek mobil. Sedangkan Ratna Sarumpaet menuturkan, petugas derek tak menunjukkan identitas sebagai petugas dari Seksi Penegakan Hukum Dishub DKI.

Tudingan Ratna Sarumpaet terjawab. Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Maruli Sijabat, komandan regu yang menderek mobil Ratna Sarumpaet adalah Edi Sufaat, yang juga Kepala Seksi Pengendalian Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. "Yang pimpin itu Pak Edi dari Sudin Jakarta Selatan," ucap Maruli kepada Irsyan Hasyim dari Tempo pada Kamis pekan lalu, 5 April 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Kepala Dishub Sigit Wijatmoko pun menyatakan bawahannya yang menindak Ratna Sarumpaet telah menjalankan standar prosedur kerja sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. “Laporan dari anggota, SOP (standard operating procedure) telah dijalankan," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Jumat, 6 April 2018.

Mobil Ratna Sarumpaet kedapatan parkir di pinggir jalan tanpa rambu dan marka yang mengizinkan parkir. Sigit mengungkapkan, anak buahnya tak salah mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet setelah penderekan. Mekanisme pengembalian barang sitaan mirip sidang tilang pelanggaran lalu lintas di pengadilan. “Tidak perlu yang melanggar yang (harus) melakukan pembayaran denda (sendiri),“ ujarnya.

Penjelasan Sigit menyiratkan denda sudah dibayar sehingga mobil dikembalikan, tapi pembayar denda bukan Ratna Sarumpaet langsung. Di sisi lain, Ratna menyatakan tak pernah membayar denda Rp 500 ribu lantaran merasa tak bersalah.

John Odhius, staf khusus Anies Baswedan yang ditelepon Ratna ketika mobilnya diderek, tidak mau banyak bicara kasus ini. “Biar Bu Ratna saja yang jelasin,” kata John di Balai Kota DKI, Kamis, 5 April 2018. John pun membantah meminta petugas Dishub DKI untuk mengembalikan mobil Ratna seperti yang dituduhkan Anies Baswedan. “Saya enggak kenal (orang) Dishub.”

Berdasarkan penjelasan Ratna Sarumpaet, teleponnya kepada Anies tak berbalas sehingga dia menghubungi salah satu staf Gubernur DKI. Menurut Ratna, anak buah Anies Baswedan itu berjanji mengurus masalah itu.

“Jam 11.00 (siang Hari Selasa), (mobil) itu sudah diantar ke rumah saya,” katanya kepada Tempo via telepon, Rabu, 4 Maret 2018.

Ratna Sarumpaet menerangkan, dia menghubungi Anies Baswedan karena merasa tak bersalah tapi mobilnya diderek. Petugas berkeras menderek dengan alasan menjalankan petintah atasannya. "Saya telepon dong, Gubernur (Anies Baswedan) sebagai atasan (petugas Dishub DKI),” ucap pendukung Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

43 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

45 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.


Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.


Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Atiqah Hasiholan. Instagram.com/@atiqahhasiholan
Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.


Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Bebas bersyarat diterima Ratna setelah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 15 bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.


Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.