TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet meminta Dinas Perhubungan DKi Jakarta mengkaji ulang alais memperbaiki prosedur penderekan mobil yang melanggar aturan parkir di jalanan. Tapi, tak jelas apa prosedur yang dipersoalkannya sampai harus mensomasi Dishub.
Permintaan Ratna tertuang dalam poin-poin somasi kepada Dishub DKI menyusul penderekan mobilnya di Taman Tabet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. Somasi dilayangkan kemaarin, Senin, 9 April 2018.
"Mengkaji derek ulang dalam penegakan dan prosedur. Bukan dereknya atau enggak boleh derek," kata pengacara Ratna, Samuel Lengkey melalui pesan singkat yang diterima Tempo hari ini, Selasa, 10 April 2018.
Adapun empat poin somasi lainnya adalah meminta Dishub DKI memohon maaf kepada publik, menjelaskan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dimuat dalam koran dan berita nasional, inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan Ratna juga menyebut tindakan penderekan itu merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Baca: Ratna Sarumpaet vs Dishub: DPRD Jakarta Minta Aturan Ditegakkan
Menurut Samuel, dalam melaksanakan penegakan hukum ada prosedur yang harus diikuti oleh pejabat negara. "Prosedur itu mengacu ke asas pelayanan publik, itulah (substansi) Undang Undang ASN," kata dia.
Dia tak menjelaskan prosedur apa yang dinilai keliru berikut masukannya. Kemarin, dalam konferensi pers somasi ke Dishub, Samuel mengatakan bahwa hanya petugas dari bidang penindakan yang boleh menderek mobil. Sedangkan Ratna Sarumpaet menuturkan, petugas derek tak menunjukkan identitas sebagai petugas dari Seksi Penegakan Hukum Dishub DKI.
Tudingan Ratna Sarumpaet terjawab. Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Maruli Sijabat, komandan regu yang menderek mobil Ratna Sarumpaet adalah Edi Sufaat, yang juga Kepala Seksi Pengendalian Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. "Yang pimpin itu Pak Edi dari Sudin Jakarta Selatan," ucap Maruli kepada Irsyan Hasyim dari Tempo pada Kamis pekan lalu, 5 April 2018.
Wakil Kepala Dishub Sigit Wijatmoko pun menyatakan bawahannya yang menindak Ratna Sarumpaet telah menjalankan standar prosedur kerja sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. “Laporan dari anggota, SOP (standard operating procedure) telah dijalankan," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Jumat, 6 April 2018.
Mobil Ratna Sarumpaet kedapatan parkir di pinggir jalan tanpa rambu dan marka yang mengizinkan parkir. Sigit mengungkapkan, anak buahnya tak salah mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet setelah penderekan. Mekanisme pengembalian barang sitaan mirip sidang tilang pelanggaran lalu lintas di pengadilan. “Tidak perlu yang melanggar yang (harus) melakukan pembayaran denda (sendiri),“ ujarnya.
Penjelasan Sigit menyiratkan denda sudah dibayar sehingga mobil dikembalikan, tapi pembayar denda bukan Ratna Sarumpaet langsung. Di sisi lain, Ratna menyatakan tak pernah membayar denda Rp 500 ribu lantaran merasa tak bersalah.
John Odhius, staf khusus Anies Baswedan yang ditelepon Ratna ketika mobilnya diderek, tidak mau banyak bicara kasus ini. “Biar Bu Ratna saja yang jelasin,” kata John di Balai Kota DKI, Kamis, 5 April 2018. John pun membantah meminta petugas Dishub DKI untuk mengembalikan mobil Ratna seperti yang dituduhkan Anies Baswedan. “Saya enggak kenal (orang) Dishub.”
Berdasarkan penjelasan Ratna Sarumpaet, teleponnya kepada Anies tak berbalas sehingga dia menghubungi salah satu staf Gubernur DKI. Menurut Ratna, anak buah Anies Baswedan itu berjanji mengurus masalah itu.
“Jam 11.00 (siang Hari Selasa), (mobil) itu sudah diantar ke rumah saya,” katanya kepada Tempo via telepon, Rabu, 4 Maret 2018.
Ratna Sarumpaet menerangkan, dia menghubungi Anies Baswedan karena merasa tak bersalah tapi mobilnya diderek. Petugas berkeras menderek dengan alasan menjalankan petintah atasannya. "Saya telepon dong, Gubernur (Anies Baswedan) sebagai atasan (petugas Dishub DKI),” ucap pendukung Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.