TEMPO.CO, Depok – Polres Kota Depok menangkap enam orang yang bermain judi di Perumahan Raffles Hills, Blok M, Cimanggis, Senin 16 April 2018. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Bintoro mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi patroli Tim Jaguar Polresta Depok tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Raffles Hills pada Minggu 15 April 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah mendapatkan informasi, tim Buser melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas judi di rumah tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Bintoro kepada Tempo, Senin 16 April 2018.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan BF, 37 tahun, LHB (50), LTJ (58), ST (58), WY (47) dan SM (64). Keenam orang itu bermain judi jenis LIUNG FU. “Barang Bukti yang diamankan adalah Seperangkat alat permaianan judi jenis Liung Fu, dan uang senilai Rp 101.000.000, dan meja tempat permainan judi tersebut,” lanjut Bintoro.
Baca: Tempat Judi Berkedok Yayasan Digrebek Polisi
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, sebelum berjudi, seorang pelaku inisial SM mengundang tersangka lain untuk membantu proses pindahan rumah. “Saat para tersangka datang, baru kemudian digelar judi tersebut,” kata Didik.
Baca Juga:
Didik mengatakan, dilihat dari barang bukti perjudian yang disita oleh pihak kepolisian para pelaku diduga memasang dalam jumlah besar dalam sekali permainan. “Dilihat dari barang bukti yang ada di meja, itu sekali masang bisa Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” katanya.
Lebih jauh Didik mengatakan, judi dilakukan dengan menaruh duit pada gambar yang tertera dalam kain. Kemudian salah seorang bandar mengundi sebuah dadu bergambar.
“Yang menang adalah yang gambarnya muncul di dadu, jika tidak maka duit ditarik oleh bandar,” katanya.
Para pelaku perjudian merupakan teman yang saling kenal. “Kami masih lakukan penyelidikan terkait sudah berapa kali pelaku bermain judi tersebut,” kata Didik, “Sementara saat ini para pelaku terancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.