TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap Aris bin Hasan, 33 tahun, kekasih sekaligus terduga pelaku pembunuhan Rina Casrina, 21 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan polisi menangkap Aris saat sedang kabur ke daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu, 3 Juli 2018 lalu, atau dua hari setelah aksi pembunuhan itu.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati motifnya adalah sakit hati karena korban (Rina) ingin memutuskan hubungannya dengan pelaku," ujar Edy di kantornya, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca : Pembunuhan Nenek Jeane, Polisi Lacak Ponsel Pelaku Perampokan
Menurut Edy, penangkapan Aris merupakan hasil pengembangan dari penemuan mayat Rina Casrina di sebuah gudang servis pompa, Jalan Meruya Ilir Serengseng, Jakarta Barat pada 1 Juli 2018 lalu.
Polisi kemudian menerima laporan di hari yang sama, sekitar pukul 14.30 dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi yang sedang berada di lokasi.
Edy menuturkan, pembunuhan berawal dari cekcok antara Aris dan Rina saat sedang bertemu di daerah Kembangan, Jakarta Barat, pada 29 Juni 2018 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Di situ, Rina berniat menyudahi hubungannya dengan Aris, yang berstatus sebagai duda dengan satu orang anak, lantaran dianggap tidak dapat mengerti kemauannya.
"Pelaku kemudian mohon maaf dan meminta korban tidak memutuskan hubungan mereka yang sudah berjalan selama 8 bulan itu," kata Edy. Namun, Rina tetap bersikukuh ingin menyudahi hubungannya.
Aris pun membawa Rina ke sebuah gudang servis pompa di Jalan Meruya Ilir, Serengseng, Jakarta Barat sekitar pukul 21.30 WIB. Di sana, pria yang sudah empat tahun menjadi kuli bangunan itu menghabisi Rina dengan cara mencekiknya. Ia pun membenturkan kepala Rina ke tembok dan menginjak leher kekasihnya itu.
Simak juga : Cerita Seorang Begal Remaja Dibekuk Korbannya di Cikarang Selatan
Usai membunuh, Aris langsung kabur ke daerah Indramayu, Jawa Barat untuk menjual motornya. Uang hasil penjualan itu kemudian ia gunakan untuk kabur ke Lampung. Aris turut membawa telepon seluler, kalung, serta sepasang anting emas milik Rina.
"Pelaku sempat mengirimkan pesan ke keluarga korban lewat WhatsApp. Dia meminta maaf dan menunjukkan lokasi jasad korban," tutur Edy. Saat hendak ditangkap, Aris berusaha untuk kabur. Polisi pun menembak kaki kanannya di bagian betis.
Menurut Edy, akibat perbuatan pembunuhan itu, polisi akan menjerat Aris dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan serta pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Edy.