TEMPO.CO, Jakarta – Direktotat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penahanan terhadap Ratna Sarumpaet yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Surat penahanan itu diterbitkan sehari setelah Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Cile.
Baca: Polisi Incar Penyebar Berita Bohong Penganiayaan Ratna Sarumpaet
"Mulai malam ini dilakukan penahanan dan yang bersangkutan sudah menandatangani," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 5 Oktober 2018.
Menurut Argo, penyidik memiliki wewenang untuk menerbitkan surat penahanan terhadap seorang tersangka. "Alasannya adalah subjektivitas penyidik jangan sampai tersangka melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti" ujar Argo. Penahan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan oleh penyidik.
Polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran berita hoax tentang penganiayaan dirinya. Ratna mengaku menjadi korban pengeroyokan di Bandung pada 21 September lalu. Bekas penganiayaan itu ditunjukkan dengan wajahnya yang babak belur.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Anies Baswedan Sponsori Perjalanan ke Cile
Belakangan, Ratna Sarumpaet membuat pengakuan bahwa penganiayaan itu adalah bohong. Memar di wajahnya bukan akibat kekerasan fisik melainkan dampak operasi plastik yang dia jalani.