Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sedang menyusun aturan tentang penghentian eksploitasi air tanah di Ibu Kota. Rencananya, pemakaian air tanah bakal dilarang secara bertahap, mengikuti ketersediaan jaringan pipa air bersih di seluruh wilayah Jakarta.

Baca juga: Menanti Gubernur Anies Baswedan Tegas Stop Eksploitasi Air Tanah

"Diinisiasi oleh Dinas Citata (Cipta Karya dan Penataan Kota)," ujar  Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi, Ikhwan Maulani seperti dikutip Koran Tempo terbitan Selasa 16 Oktober 2018.

Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI, Benny Agus Chandra, mengatakan saat ini instansinya masih mengukur kemampuan PAM Jaya untuk menyuplai air bersih kepada gedung-gedung di Ibu Kota.

Dinas juga masih memetakan wilayah yang telah terjangkau jaringan pipa air bersih. "Kami akan petakan wilayah mana yang pasokan air oleh PAM Jaya sudah mencukupi, sehingga enggak perlu air tanah."

Kepala Seksi Air Baku dan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI, Aditia Putra,  mengatakan penghentian penggunaan air tanah bergantung pada ketersediaan jaringan pipa dari PAM Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, jaringan pipa air bersih di Ibu Kota baru mencapai 60 persen dari total kebutuhan masyarakat. Adapun total kebutuhan air bersih di Jakarta sekitar 1,1 juta meter kubik per tahun.

Simak juga: Anies Sebut DKI Rangkul Semua Buat Tata Eksploitasi Air Tanah

Kelak, menurut Aditia, semua pemilik gedung di wilayah Jakarta yang telah memiliki jaringan pipa bakal dipaksa untuk menghentikan pengambilan air tanah. "Dia (gedung-gedung) tidak boleh lagi menggunakan air tanah," kata Aditia.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019, pemerintah DKI Jakarta juga mengusulkan alokasi dana Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa untuk mengurangi eksploitasi air tanah. Anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

2 September 2023

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Polemik tentang penggunaan air tanah di DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

Proses pembentukan air tanah diawali dengan hujan yang jatuh di permukaan bumi, diserap ke dalam tanah kemudian melalui proses yang disebut infiltrasi.


LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

5 Agustus 2023

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin meminta agar Perda tentang pajak air tanah direvisi.


Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

15 November 2022

Penjual air bersih mengisi air bersih di kawasan Muara Angke, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sejak tahun 1980-an, warga Muara Angke, Jakarta Utara, mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Selama bertahun-tahun, untuk memenuhi kebutuhan air minum mereka terpaksa membeli air isi ulang atau air kemasan, Warga Muara Angke mengaku harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga Rp2.500,- per jeriken. diantaranya tinggal di Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

Arief Nasrudin menyebutkan penyebab air minum di Jakarta tercemar bakteri E. coli dari tinja karena eksploitasi air tanah berlebihan.


PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

9 Agustus 2022

Sejumlah warga Muara Angke membawa jerigen saat melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022. Para warga yang datang dari blok Limbah, blok Eceng dan blok Empang RW 022 Muara Angke ini menggelar aksi terkait krisis air bersih yang melanda di pemukiman mereka. Selain meminta layanan air bersih, mereka juga meminta agar PAM Jaya melakukan pelayanan suplai air minum menggunakan kios air sementara untuk warga sebanyak 293.208 liter per hari, dan pemberlakuan tarif air sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021 yaitu seharga Rp. 1.575,-/ meter kubik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

Untuk penuhi air baku, PAM Jaya juga akan mengembangkan SPAM Pesanggrahan, SPAM Jatiluhur I, SPAM Buaran dan SPAM Ir H Djuanda/Jatiluhur II.


Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

8 Agustus 2022

Warga mencuci baju dengan air seadanya di Kampung Bandan, Jakarta, Senin (20/2). Saat ini kebutuhan air bersih masyarakat Jakarta yang mencapai 21.000 liter per detik belum mampu dipenuhi PAM Jaya yang tiap harinya hanya memproduksi sebanyak 18.000 liter per detik. Akibatnya, sebagian masyarakat membelinya dari pihak lain dan mengeksploitasi air tanah tanpa kontrol memadai. Tempo/Tony Hartawan
Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

Jika eksploitasi air tanah berlangsung terus-menerus, diprediksi 90 persen wilayah Jakarta akan tenggelam pada 2050.


Pemprov DKI akan Tegas soal Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Agustus 2023

23 Juli 2022

Barisan gedung bertingkat di kawasan jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
Pemprov DKI akan Tegas soal Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Agustus 2023

Gedung berlantai lebih dari delapan dan luas lahan lebih dari 5 ribu meter persegi tidak diizinkan lagi memakai air tanah


Top 3 Tekno Berita Kemarin: Mahasiswi Undip di Sea Games, Banjir Rob di Semarang

25 Mei 2022

Rezza Octavia memamerkan medali emas yang diraih di Olimpiade Vietnam. (instagram/@rezzaoctavia)
Top 3 Tekno Berita Kemarin: Mahasiswi Undip di Sea Games, Banjir Rob di Semarang

Selain medali emas SEA Games dari Mahasiswi Undip dan Banjir rob Semarang, ada pula berita tentang jumlah penutur Bahasa Indonesia di dunia kini.


Banjir Rob Parah Terjang Semarang, Pakar Lingkungan: Banyak Problem di Pesisir

24 Mei 2022

Foto udara kondisi banjir limpasan air laut ke daratan atau rob yang merendam kawasan Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 Mei 2022. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Banjir Rob Parah Terjang Semarang, Pakar Lingkungan: Banyak Problem di Pesisir

Sebanyak 13 daerah di Jawa Tengah dilanda banjir rob sejak Senin hingga hari ini, Selasa 24 Mei 2022.


RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pandangan Pemerintah terkait RUU IKN dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.


Minta PDAM Kurangi Penggunaan Air Tanah, Berikut Intruksi PUPR

9 Desember 2021

Menteri  Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar,  saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI tentang Penetapan Hasil Pebahasan Alokasi Anggaran Sesuai Nota Keuangan RAPBN TA 2021, Selasa (15/9) di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.
Minta PDAM Kurangi Penggunaan Air Tanah, Berikut Intruksi PUPR

PUPR minta PDAM bisa mengolah air minum dengan tidak menggunakan air tanah.