Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dibawa ke Lapas Cipinang

image-gnews
Terdakwa musisi Ahmad Dhani menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Terdakwa musisi Ahmad Dhani menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. 

Baca: Terancam Bui 2 Tahun, Ahmad Dhani Siap Terima Apapun Vonisnya

Ketua majelis hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hakim menuturkan Ahmad Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. memerintahkan agar terdakwa ditahan."

Usai mendengarkan vonis hakim, Ahmad Dhani masih sempat mengacungkan salam dua jari di ruang sidang. 

Infografis: Inilah Deretan Kasus Ahmad Dhani, dari Makar sampai Ujaran Kebencian

Sebelumnya, sesaat setelah tiba di pengadilan, Ahmad Dhani sempat sesumbar bahwa dia akan menang. Dia menyatakan siap menerima apapun vonis hakim hari ini. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Dhani dua tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya," kata Dhani setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Dhani menuturkan apapun hukuman yang dijatuhkan hakim merupakan jalan yang harus dilalui. Menurut dia, apapun hasil vonis hakim akan berdampak baik terhadap masa depannya."Jadi apapun vonisnya akan menjadi jalan terbaik buat saya menuju masa depan. Saya seoptimis itu," ucapnya.

Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Ahmad Dhani tidak sedikitpun gentar terhadap ancaman penjara dua tahun seperti tuntutan jaksa. Sebab, ia berujar, "Saya lebih besar daripada masalah ini."


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

11 jam lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

12 jam lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


Profil Musisi Rock Internasional yang akan Tampil di Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0

1 hari lalu

Konferensi pers konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dok. Dewa 19
Profil Musisi Rock Internasional yang akan Tampil di Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0

Sekitar delapan musisi rock internasional yang melenggenda akan berkolaborasi dengan Dewa 19 dalam konser di GBK pada 18 Januari 2025.


Konser Dewa 19 di GBK 2025 akan Hadirkan Personel Bad English, Extreme, dan Mr. Big

2 hari lalu

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Sabtu, 18 Januari 2025. Dok. Dewa 19
Konser Dewa 19 di GBK 2025 akan Hadirkan Personel Bad English, Extreme, dan Mr. Big

Dewa 19 akan kembali konser di GBK bersama sejumlah musisi rock internasional legendaris dari Bad English, Extreme, hingga Mr. Big.


Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun Fufufafa.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

4 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

8 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

11 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

11 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan 6 mahasiswa tersangka ujaran kebencian terhadap polisi.