TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani menolak dieksekusi setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Ia berkeras tidak bersalah atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata Buni di Masjid Albarkah As Syafi'iyah, 1 Februari 2019.
Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh
Buni didakwa Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.
Dalam surat dakwaan, Buni disebut mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. Video yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik itu dipotong menjadi menjadi 30 detik lalu disebar melalui media sosial.
Buni menyatakan tidak pernah mengedit video itu. Bahkan ia berani bersumpah muhabalah. "Ya Alloh berikan saya azab sebesar-besarnya dan abadi di neraka jika saya mengedit video itu," katanya.
Baca: Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..
Meski begitu, Buni Yani menyatakan bakal menerima eksekusi jika Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa untuk penahanannya. "Sebab dalam putusan MA tidak ada perintah penahanan," ucapnya. "Saya juga tidak akan ke mana-mana."