Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersumpah Tak Edit Video Ahok, Buni Yani Rela Abadi di Neraka

Reporter

Editor

Suseno

Menolak dieksekusi Kejari Depok, Buni Yani memilih salat Jumat di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Menolak dieksekusi Kejari Depok, Buni Yani memilih salat Jumat di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani menolak dieksekusi setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Ia berkeras tidak bersalah atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata Buni di Masjid Albarkah As Syafi'iyah, 1 Februari 2019.

Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh

Buni didakwa Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Dalam surat dakwaan, Buni disebut mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. Video yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik itu dipotong menjadi menjadi 30 detik lalu disebar melalui media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buni menyatakan tidak pernah mengedit video itu. Bahkan ia berani bersumpah muhabalah. "Ya Alloh berikan saya azab sebesar-besarnya dan abadi di neraka jika saya mengedit video itu," katanya.

Baca: Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Meski begitu, Buni Yani menyatakan bakal menerima eksekusi jika Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa untuk penahanannya. "Sebab dalam putusan MA tidak ada perintah penahanan," ucapnya. "Saya juga tidak akan ke mana-mana."

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jalan Layang Non Tol Pluit yang Dibangun di Era Ahok Mangkrak

17 jam lalu

Kondisi Jalan Layang Non Tol Pluit yang terbengkalai di dekat Jalan Pluit Karang Karya Timur. Jalurnya ditutup dan menjadi tempat parkir truk barang, sedangkan kolong jalanan menjadi lokasi penjualan besi tua dan barang bekas, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/M. Faiz Zaki
Jalan Layang Non Tol Pluit yang Dibangun di Era Ahok Mangkrak

Jalan layang non tol di Pluit yang dibangun di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mangkrak. Kolongnya jadi tempat tinggal semi permanen.


Polda Jambi Mediasi Pemkot dan Remaja SFA yang Kritik Wali Kota Syarif Fasha

2 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Polda Jambi Mediasi Pemkot dan Remaja SFA yang Kritik Wali Kota Syarif Fasha

Polda Jambi tengah melakukan mediasi antara Pemkot dengan siswi SMP yang dilaporkan ke polisi setelah kritik jalan rusak.


Komisaris Pelni Sebut Anies Baswedan seperti Anak TK Tak Dikasih Permen, Ini Profil Dede Budhyarto

3 hari lalu

Dede Budhyarto. Instagram/Kangdede78
Komisaris Pelni Sebut Anies Baswedan seperti Anak TK Tak Dikasih Permen, Ini Profil Dede Budhyarto

Komisaris Pelni, Dede Budhyarto, sebut Anies Baswedan seperti anak TK soal tidak diberi tiket Formula E. Ini profilnya dan cuitan kontroversinya.


Kronologi Remaja SMP Viral Dipolisikan Pemkot Jambi hingga Mahfud MD Turun Tangan

3 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Kronologi Remaja SMP Viral Dipolisikan Pemkot Jambi hingga Mahfud MD Turun Tangan

Seorang remaja SMP dilaporkan ke polisi gegara video kritiknya terhadap Wali Kota Jambi viral di media sosial. Mahfud MD pun turun tangan.


Mahfud Md Bakal Dampingi Remaja SMP yang Dipolisikan karena Kritik Wali Kota Jambi

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bakal Dampingi Remaja SMP yang Dipolisikan karena Kritik Wali Kota Jambi

Mahfud Md mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan KPAI untuk mendampingi SFA.


Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

8 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

Istri Alvin Lim, Phioruci, memprotes Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan saat sakit.


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

9 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

12 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy

16 hari lalu

Tim kuasa hukum memperlihatkan CCTV penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy

Dua orang mengajukan diri amicus curiae dalam kasasi AG, anak perempuan 15 tahun yang diduga terlibat kasus Mario Dandy.


Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

16 hari lalu

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

Kuasa hukum AG meminta hakim agung yang menangani kasasi untuk memeriksa kasus Mario Dandy secara menyeluruh.