TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap enam begal motor yang kerap beroperasi di Jakarta Selatan. Para tersangka dibekuk secara terpisah di Depok dan Lampung. “Mereka membegal sejak medio tahun lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2019. "Mereka mengancam korbannya dengan celurit dan golok.”
Baca: Begini Cara Perempuan Muda Pancing Korban Begal Motor di Depok
Keenam tersangka itu adalah Syadam Baskoro alias Adam, 20 tahun, Heru Wahono alias Jengkol (20), M. Nazrey Azami (18), Pahrul Syam (20), Sahdan (22) dan Maduri (20).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, komplotan itu pernah membegal di warung kopi kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 31 Januari 2019, dan di depan Alfamart Jalan AbduI Majid, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2019.
Modus yang digunakan para tersangka adalah mendatangi korban yang baru keluar warung kopi atau minimarket, lalu mengancam dengan senjata tajam. Kelompok ini juga terbilang sadis karena tidak segan untuk melukai korban yang melawan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua sepeda motor, senjata tajam dan pakaian milik mereka. "Tersangka sudah menjual sepeda motor dan handphone curian secara online maupun bertemu langsung. Hasilnya dibagi rata,” kata Indra Jafar. “Saat ini kami sedang buru penadahnya."
Dalam kejahatan itu, kata Indra, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Misalnya Syadam yang berperan mengancam korban dengan golok. Syadam juga membawa sepeda motor korban lalu menjual barang hasil jarahan itu.
Jengkol berperan sama seperti Syadam. Jengkol adalah pelaku yang mengancam korban di minimarket, sedangkan Syadam di warung kopi di Srengseng Sawah. Sedangkan, Nazrey berperan sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar tempat mereka beraksi.
Untuk Pahrul sama dengan Nazrey. Lalu, Sahdan dan Maduri sebagai penadah handphone dan sepeda motor curian dari lokasi kejadian di minimarket kawasan Cipete Utara. "Maduri di TKP warung kopi juga sempat jadi joki dan pengawas," kata Indra.
Baca: Awas, Begini Modus Baru Begal Motor di DKI Jakarta
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sahdan dan Maduri juga dikenai Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah. "Kasus ini masih kembangkan karena diduga masih banyak lokasi yang pernah menjadi sasaran kelompok begal motor ini," ujarnya.