Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Berita Bohong Ratna Sarumpaet Tak Tergolong Pidana

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Terdakwa Ratna Sarumpaet hadir saat sidang lanjutan kasus penyebaran hoax yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Ratna Sarumpaet hadir saat sidang lanjutan kasus penyebaran hoax yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Mudzakir mengatakan berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet tak tergolong dalam perbuatan pidana. Alasannya, tidak ada tujuan pelanggaran pidana di balik kebohongan yang dilakukan Ratna.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli: Pesan Pribadi Tak Masuk UU ITE

“Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana. Bohong yang dilarang hukum adalah yang ada lanjutan atau maksud tujuan lainnya, yaitu perbuatan pidana,” ujar Mudzakir usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Mudzakir hadir sebagai saksi ahli pidana yang meringankan dalam persidangan kasus berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini. Saat bersaksi, ia mengatakan kasus Ratna telah selesai setelah wanita berusia 69 tahun itu telah meminta maaf kepada publik.

Menurut Mudzakir, kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan untuk menutupi rasa malunya kepada keluarga lantaran wajahnya memar setelah melakukan operasi sedot lemak.

Alhasil, Ratna pun berbohong kepada anak-anaknya dengan menyebut dirinya dipukuli orang-orang tak dikenal di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, September 2018 lalu.

Kebohongan Ratna belakangan merembet ke rekan-rekan terdekatnya. Menurut Mudzakir, hal itu juga tidak secara serta merta membuktikan kalau tujuan kebohongan Ratna adalah untuk menimbulkan keonaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau sudah minta maaf kepada orang-orang yang menerima informasi bohong itu kan sudah selesai,” ujar Mudzakir. “Yang jadi korban dalam konteks ini orang-orang yang diinformasikan tentang keadaan dirinya itu yang menjadi korban, bukan orang lain.”

Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers pada 3 Oktober 2018. Ia meminta maaf telah menyebar berita bohong ihwal penganiayaan dirinya. Ia meminta maaf secara spesifik kepada calon presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Prabowo pada 2 Oktober 2018 sempat menggelar konferensi pers yang intinya mengamini cerita bohong Ratna Sarumpaet. "Saya meminta maaf terutama kepada Pak Prabowo Subianto yang kemarin dengan tulus membela saya. Membela kebohongan yang saya buat. Saya nggak tahu apa rencana Tuhan dari semua ini," ujar Ratna kala itu.

Baca juga: Bawaslu dan KPU akan Digeruduk Anti Jokowi, 11 Ribu Polisi Siaga

Terkait kasus berita bohong yang menjeratnya, Ratna Sarumpaet didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

27 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

36 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

36 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

36 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.