TEMPO.CO, Jakarta - Caleg PDIP S. Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais atas dugaan makar ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca: Kata Polisi, Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Kasus Makar
Dewi menuding Amien melakukan percobaan makar lewat seruan people power. "Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tutur Dewi di Polda Metro Jaya hari ini.
Dewi merujuk orasi Amien Rais dalam acara Aksi 313 di depan kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019. Pada saat itu Amien menyerukan pihaknya tidak akan melapor ke Mahkamah Konstitusi untuk menindak dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.
"Kalau misalnya tim kami bisa membuktikan kecurangan sistematis dan masif, maka kita ga akan ke MK lagi, kita akan people power," kata Amien.
Dewi mengatakan terdapat kekeliruan dalam laporan bernomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019 yang ia buat. Dalam laporan tersebut, dirinya mengatakan kejadian yang dilaporkan terjadi pada 1 Maret 2019, padahal seharusnya 31 Maret 2019.
Untuk itu, Dewi bersama tim pengacaranya berencana kembali menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk mengoreksinya. "Kemungkinan besok kami akan datang lagi untuk merevisi surat LP. Aku keliru tadi nyebutnya," kata Dewi saat dihubungi terpisah.
Dalam laporan tersebut Dewi menuding Amien Rais dan kawan-kawan, di dalamnya termasuk Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir, melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan/atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia membawa barang bukti berupa sekeping CD yang berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.
Baca: Begini Hoax Ratna Sarumpaet Bikin Syok Amien Rais
Adapun pasal yang dituduhkan kepada Amien Rais adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.