TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menargetkan pemberkasan kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma selesai pada pekan depan.
Baca: Keluar Rutan Polda, Lieus Sungkharisma Janji Jenguk Eggi Sudjana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik tengah menyusun berkas kasus dugaan makar dengan tersangka Lieus Sungkharisma. Ia pun menargetkan pemberkasan akan rampung pekan depan. “Setelah lebaran nanti kami kirim ke Kejaksaan kalau sudah beres pemberkasan,” ujar Argo di kantornya pada Selasa, 4 Juni 2019.
Menurut Argo, dalam kasus Lieus, setidaknya penyidik sudah memeriksa 17 saksi yang terdiri dari saksi fakta maupun ahli. Meski begitu, ia tidak merinci siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus Lieus.
Pada Senin lalu, Lieus Sungkharisma dilepaskan dari Rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Direktur Advokasi BPN Prabowo, Dasco Ahmad, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan Lieus.
Menurut Argo, ada tiga permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma yang masuk ke Polda Metro Jaya. Pertama adalah dari istri Lieus, Merry Harita; tim pengacaranya, Hendarsam Marantoko; serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Seluruhnya, kata Argo, menjamin Lieus tak akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti. “Setelah dianalisis oleh penyidik, penangguhan dikabulkan,” tutur Argo kemarin.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Begini Kronologi Penangkapan Lieus Sungkharisma
Juru kampanye BPN Prabowo, Lieus Sungkharisma disebut melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.