TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky menyatakan langkahnya menetapkan wanita berinisial SM menjadi tersangka penodaan agama telah tepat dan sesuai prosedur.
"Kami bisa memproses hukum SM meski ada yang menyebut mengalami gangguan kejiwaan. Nanti itu (gangguan kejiwaan) dibuktikan di pengadilan," kata Dicky saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 4 Juli 2019.
Baca : Ini Langkah Polres Bogor Redam Gejolak Viral Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid
SM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Bogor, pada Ahad, 30 Juni 2019 lalu, viral. SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut.
Dicky menjelaskan orang dengan gangguan kejiwaan memang bisa dimaafkan atau tidak dipidanakan. Hal itu tertuang dalam pasal 44 ayat 1 KUHP, yang berbunyi, Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Namun, kata dia, jika dibaca pada ayat selanjutnya, yakni pasal 44 ayat 2, polisi tetap bisa memproses hukum orang yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Pasal itu berbunyi, "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
"Jadi yang memutuskan nanti di depan pengadilan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak pelakunya," ujarnya.
Menurut dia, kasus orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan diproses hukum sudah ada yurisprudensinya di Mahkamah Agung pada tahun 2005 lalu. "Bahkan, di Mahkamah Militer juga sudah ada. Pembuktian kami lakukan di pengadilan."
Baca : Jadi Tersangka Penodaan Agama, SM Akan Jalani Penahanan di Bogor
Ia menjelaskan jika SM memang terbukti mengalami gangguan jiwa, maka nanti hakim yang bertanya terkait hal tersebut. Selain itu, terkait dengan adanya pertanyaan orang menderita gangguan kejiwaan bisa dibuatkan berita acara pemeriksaan atau tidak, Dicky menjawab, "Tersangka tidak wajib di BAP."
Dalam memproses hukum tersangka penodaan agama tersebut, kata dia, penyidik pun bertanya kesediaan seseorang untuk diperiksa. Bahkan, jika bersedia pun penyidik masih bertanya kembali apakah orang yang diperiksa sehat jasmani dan rohani. "Kalau keduanya tidak terpenuhi apakah suatu proses hukum tidak dijalankan," tanya Dicky, lalu menambahkan, "Proses hukum tetap berjalan."