TEMPO.CO, Jakarta - TMC Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 1.134 pelanggaran terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) versi anyar selama sepekan penerapannya di Jakarta.
Mayoritas pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan ganjil-genap.
Baca : Kamera E-TLE Versi Baru, Ini Pelanggaran yang Banyak Terekam
"Sudah tercatat ada 1.134 selama tujuh hari E-TLE dengan fitur tambahan yang didominasi pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap," tulis TMC Polda Metro Jaya pada laman Twitter-nya, Senin, 8 Juli 2019.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik terhitung sejak pekan lalu, Senin 1 Juli 2019.
Teknologi tilang digital itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.
Baca : Tilang Elektronik Baru, Ini Saran Pengamat IT Soal Fitur Peringatan
Saat ini, sebanyak 12 kamera CCTV tilang elektronik telah terpasang di sepuluh titik di Jakarta, di antaranya tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.
ANTARA