TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet menolak vonis hakim yang menyatakan dirinya sebagai pelaku pidana penyebaran berita bohong. Dirinya menyangkal disebut melanggar pasal membuat onar di ruang publik.
Baca: Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet, Jaksa Pikir-pikir Banding atau Tidak
Saat ditemui usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna mengatakan perbuatannya tidak memicu keonaran. "Dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna seusai sidang pada Kamis, 11 Juli 2019.
Ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna menyampaikan protesnya terhadap frase "benih-benih keonaran" yang kerap ditujukan ke dirinya dalam persidangan. "Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Dalam hukum harus ada kepastian, kok tiba-tiba memunculkan itu (benih-benih keonaran) harus dibongkar lagi Kamus Bahasa Indonesianya," kata Ratna.
Menurut Ratna, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberi keadilan bagi dirinya. Atiqah Hasiholan menambahkan, sejak awal dirinya berharap ibunya divonis bebas.
Sama dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah mempertanyakan istilah keonaran yang disebut hakim. "Saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu, dan sebenarnya tidak terpenuhi," kata dia sembari bersyukur vonis 2 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Baca: Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Saat Masukkan Tangan ke Dalam Tas
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah dan memvonis dia dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Sebagaimana disampaikan di persidangan, kasus Ratna Sarumpaet bermula ketika mengaku dianiaya sejumlah orang sehingga wajahnya, bengkak dan lebam-lebam. Pengakuan itu belakangan diakui sebagai kebohongan. Kasus penganiayaan dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, tidak benar. Lebam dan memar di wajah Ratna merupakan efek samping dari operasi sedok lemak di bagian pipi pada 2018.