TEMPO.CO, Depok – Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan alasan penundaan sidang putusan gugatan aset First Travel karena musyawarah majelis belum selesai.
“Kalau musyawarah majelisnya sudah selesai baru bisa diputus,” kata Nanang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 25 November 2019.
Nanang mengatakan berdasar keputusan majelis penundaan dilakukan selama satu minggu dan akan digelar kembali pada Senin, 2 Desember mendatang. “Saya pun tidak bisa memastikan apakah 2 Desember itu sudah bisa dibacakan putusannya atau belum itu kewenangan majelis hakimnya,” kata dia.
Disinggung soal kasus First Travel yang belakangan kembali ramai diperbincangkan kaitannya dengan putusan yang ditunda, Nanang pun tidak bisa berkomentar. “Musyawarah majelis itu sifatnya rahasia. Kami pun sebagai humas tidak tahu apakah putusannya bisa dibacakan atau masih belum selesai dan bagaimana putusannya, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
Diketahui gugatan perdata First Travel didaftarkan ke PN Depok pada Senin, 4 Maret 2019 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2019 dan dilakukan mediasi pada Selasa, 2 April 2019 namun tidak berhasil.
Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560 dengan rincian kerugian Penggugat I : Rp. 20.034.300.000, kerugian penggugat II : Rp. 2.073.500.000, kerugian penggugat III : Rp. 26.841.496.560, kerugian penggugat IV : Rp. 84.000.000 dan kerugian penggugat V : Rp. 41.903.000.
Sebelum memasuki agenda putusan hari ini, sidang terakhir kasus perdata First Travel itu digelar Senin, 11 November 2019 dengan agenda kesimpulan dari turut tergugat.