TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Menindak lanjuti surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait virus Corona, pemkot Tangsel juga membuat surat edaran bagi ASN untuk bekerja dari rumah.
"Saya membuat surat edaran bagi ASN untuk berkerja dari rumahnya dan itu kita serahkan kepada kepala dinasnya masing- masing," kata Airin saat ditemui di Pemkot Tangerang Selatan, Selasa 17 Maret 2020.
Menurut Airin kepala dinas mengetahui secara pasti mana oegawai yang bisa bekerja dari rumah dengan teknologi yang ada saat ini.
"Tentu dengan mengingat yang pertama tidak boleh dan tetap harus mengutamakan pelayanan publik. Jangan sampai bekerja di rumah tetapi pelayanan publik tidak termaksimalkan," ujarnya.
Untuk beberapa dinas lain pun yang langsung terdampak pada pelayanan, harus mengatur. Contoh saat rapat tadi kepala Dinas Lingkungan Hidup, Satol PP, Damkar, Dukcapil, harus siaga.
"Tapi yang menggunakan pelayanan aplikasi online seperti perijinan, dukcapil, kita dorong. Ini sampai 31 Maret 2020, apabila ada hal tertentu akan kita evaluasi," ungkapnya.
Airin menambahkan soal absensi apabila bekerja ASN Tangerang Selatan bekerja dari rumah tetap absen menggunakan aplikasi online yang sudah tersedia. "Kita ada aplikasi online untuk absensi, kita input semua menggunakan sistem online," imbuh dia menyikapi situasi darurat Corona saat ini.