TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mensosialisasikan Pembaharuan Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) dengan sistem dalam jaringan atau online.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan karena permohonan izin bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
"Jadi, bapak ibu, harus taati protokol kesehatan. Inilah salah satu cara untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Benyamin di Tangerang Jumat, 7 Agustus 2020.
Menurut Benyamin, secara berkala, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan yang mengelola lahan makam secara berkala melihat perizinan yang masuk. Jika persyaratan tidak terpenuhi maka akan secara otomatis ditolak.
Saat ini, ujar Benyamin, Kota Tangsel berada di dalam zona orange setelah sebelumnya berstatus zona merah. Pemerintah menargetkan Kota Tangsel akan segera menjadi zona hijau. Selama masa PSBB ini, Pemerintah Kota Tangsel melakukan berbagai tindakan pencegahan hingga meningkatkan seluruh fasilitas pelayanan secara online seperti proses perizinan makam.