Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wagub DKI Pastikan Denda Penolak Vaksinasi Covid-19 Hanya Dikenakan Satu Kali

Reporter

image-gnews
Botol kecil berlabel stiker
Botol kecil berlabel stiker "Vaccine COVID-19" dan jarum suntik medis dalam foto ilustrasi yang diambil pada 10 April 2020. [REUTERS / Dado Ruvi]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 hanya akan didenda satu kali sebesar Rp 5 juta. "Ini berbeda dengan (pelanggaran) masker. Mungkin kalau dia sudah dianggap melanggar ya sudah," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Desember 2020.

Pasal denda dalam Peraturan Daerah DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung. Adapun pasal yang diuji adalah pasal 20 Perda Penanggulangan Covid-19 yang menyatakan denda Rp 5 juta bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.

Warga bernama Happy Hayati Helmi mengajukan pengujian terhadap perda itu didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, pada Rabu, 16 Desember 2020.

Vaksin akan diberikan gratis oleh pemerintah. Riza mengatakan orang yang menolak vaksinasi berbeda dengan pelanggaran lainnya yang bisa dijatuhi sanksi berulang dan bersifat progresif. Menurut dia, semestinya warga tidak perlu khawatir menjalani vaksinasi jika keamanannya telah diuji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Happy, Viktor mengatakan paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta. Besaran denda di luar kemampuan pemohon yang juga memiliki suami, adik, dan anak yang masih balita. "Jika pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, pemohon harus membayar denda Rp 20 juta untuk empat orang."

Selain itu, setelah denda Rp 20 juta dibayar tidak berarti ancaman untuk membayar denda bagi pemohon selesai. Pasal 30 Perda 2/2020 tidak menjelaskan apakah setelah membayar denda maka setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajibannya mendapatkan vaksinasi di kemudian hari.

"Bisa saja jika Pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ujarnya.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riza Patria soal Pencalonannya di Pilwakot Tangsel: Saya Patuh dan Taat Perintah Partai

4 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria soal Pencalonannya di Pilwakot Tangsel: Saya Patuh dan Taat Perintah Partai

Respons Riza Patria soal pencalonannya bersama Marshel Widianto di Pilwalkot Tangsel.


Anies Doakan Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel 2024: Insya Allah Wali Kota

5 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Anies Doakan Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel 2024: Insya Allah Wali Kota

Riza Patria membalas doa Anies. Dia menyebut Anies sebagai calon gubernur Jakarta.


Anies Baswedan Hadiri Peringatan Harlah PKB, Emak-Emak: Abah, Abah

5 hari lalu

Anies Baswedan menghadiri acara Tasyakuran Harlah ke-26 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kantor Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PKB Jakarta, Ahad, 21 Juli 2024. Kedatangan Anies disambut oleh perwakilan partai politik lain. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anies Baswedan Hadiri Peringatan Harlah PKB, Emak-Emak: Abah, Abah

Kedatangan Anies Baswedan disambut oleh sejumlah kader PKB dan emak-emak yang ikut serta dalam acara itu.


Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

26 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan.


Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

44 hari lalu

Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

Pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan dapat dijerat dengan hukum pidana. Apa saja sanksinya?


Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

58 hari lalu

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 16 Februari 2022. Bandara Bali kembali melayani penerbangan reguler perdana rute Singapura-Bali-Singapura oleh maskapai Singapore Airlines, usai dibukanya kembali pintu masuk internasional di bandara tersebut setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

Kasus Covid-19 di Singapura melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah menggenjot vaksinasi ke warganya.


Daftar Denda Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh

59 hari lalu

Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Denda Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh

Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh.


Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 100 Juta di Taiwan

59 hari lalu

Daging babi yang dijual di sebuah pasar di Bangkok, Thailand, 11 Januari 2022. Dirjen Departemen Pengembangan Ternak Thailand Sorravis Thaneto mengatakan satu dari 309 sampel yang dikumpulkan, termasuk sampel darah babi di 10 peternakan dan tes usap di dua rumah pemotongan hewan di provinsi ternak babi, dinyatakan positif demam babi Afrika. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 100 Juta di Taiwan

Taiwan menetapkan denda kepada WNI yang tertangkap tangan membawa bekal makan siang berupa daging babi.


COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

59 hari lalu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. TEMPO/Subekti
COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

Masyarakat kembali diminta menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam merespons potensi peningkatan kasus COVID-19.


Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

20 Mei 2024

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

Di saat fase pandemi telah berakhir, bukan berarti masyarakat terbebas dari terinfeksi Covid-19.