TEMPO.CO, Depok- Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat Imam Budi Hartono menegaskan pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dihentikan jika di sekolah ada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. "Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, akan kami hentikan Pembelajaran Tatap Muka, baik secara total maupun parsial di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi protokol COVID-19," ujar Imam di Depok, Rabu, 6 Oktober 2021.
Untuk mencegah timbulnya klaster baru di sekolah, ada Peraturan Wali Kota yang mengatur kapasitas dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik. "Antisipasi untuk penularan COVID-19, jumlah siswa dalam kelas hanya 50 persen dan siswa yang masuk sesuai dengan nomor absen genap-ganjil," kata imam.
Imam berpesan kepada siswa-siswi agar selalu menjaga protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik. "Serta selalu giat belajar dan harus berdoa kepada Allah SWT agar dijaga kesehatannya dan disukseskan belajarnya."
Dinas Kesehatan Kota Depok mengeluarkan panduan siswa untuk menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas. Panduan itu diterapkan sebelum berangkat sekolah, saat melaksanakan aktivitas di sekolah, serta setelah pulang sekolah.
"Terdapat beberapa hal yang harus diterapkan siswa terkait protokol kesehatan selama menjalani Pembelajaran Tatap Muka Terbatas," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Depok Zakiah.
Zakiah menjelaskan untuk protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, siswa harus memastikan diri dalam keadaan sehat, membawa cairan pencuci tangan, membawa minuman dari rumah, membawa perlengkapan pribadi, memastikan menggunakan masker dan membawa cadangan masker, serta sarapan dan mengkonsumsi gizi seimbang.
Untuk aktivitas di sekolah, sebelum masuk gerbang, pengantaran hanya dilakukan sampai di lokasi yang ditentukan. Lalu, mengikuti pemeriksaan suhu, dan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruang kelas.
Selama belajar mengajar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, menggunakan alat belajar, alat musik, alat ibadah, alat makan dan minum pribadi, serta dilarang meminjam peralatan belajar.
#cucitangan #jagajarak #pakaimasker