Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

image-gnews
Pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando diamankan oleh Polisi dengan muka berlumuran darah usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Belum diketahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando diamankan oleh Polisi dengan muka berlumuran darah usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Belum diketahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan perkembangan kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pelengkapan berkas.

“Sudah pelengkapan berkas, tersangkanya enam orang itu, kan,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Mei 2022.

Namun Zulpan belum memastikan apakah berkasnya sudah P21 atau belum. “P21-nya nanti kita cek dulu. Namun sudah berjalan kasusnya,” katanya.

Ade Armando mengalami pengeroyokan hingga nyaris ditelanjangi dalam demo mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. Ade mengalami penganiayaan dari kelompok non-mahasiswa. Akibat pemukulan itu, Ade mengalami luka-luka hingga sempat dirawat di rumah sakit.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP yang menyebutkan barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Cari Pelucut Celana Ade Armando, Pengacara Janjikan Rp 50 Juta

Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid meminta kepolisian untuk mengusut pelaku pelucutan celana panjang milik kliennya. Muannas mengklaim pihaknya telah mengetahui ciri-ciri para pelaku, namun belum ada kelanjutan dari pihak kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Soal orang yang gunakan topi dan rambut pirang yang diduga melucuti pakaian bang Ade itu juga sedang kami minta untuk lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Cuma sampai detik ini belum ada tindaklanjutnya," kata Muannas dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

Pada kesemaptan itu, Muannas juga mengumumkan sayembara untuk mengungkap para pelaku pelucutan celana Ade Armando saat dikeroyok di depan Gedung DPR pada 11 April 2022.

"Mungkin ada masyarakat yang hadir di situ dan dia tahu dan punya foto mungkin dari sisi yang lebih jelas ya nanti karena kami butuh keadilan," ujarnya.

Muannas menjanjikan uang tunai Rp 50 juta untuk masyarakat yang dapat memberikan identitas para pelaku pelucut pakaian Ade Armando. "Kami kasih Rp 50 juta, itu uang kami pribadi dan sumbangan teman-teman yang memang simpatik sama bang Ade. Itu untuk cari pelaku yang pake topi dan rambut pirang ya yang melucuti pakaian bang Ade," kata dia.

Baca juga: PAN Bakal Laporkan Balik Ade Armando dan Muannas Alaidid ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

10 menit lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

1 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

Polda Metro Jaya menyiagakan 1.165 anggotanya untuk mengawal kepergian Paus Fransiskus dari Indonesia hari ini, Jumat, 6 September 2024.


Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

2 hari lalu

Sejumlah warga berdiri di sisi jalan ketika menyambut kedatangan Paus Fransiskus saat melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Pemimpin Takhta Suci Vatikan tersebut dijadwalkan melakukan kunjungan pada 4-5 September 2024 ke sejumlah lokasi di Jakarta, seperti Istana Negara, Gereja Katedral, Masjid Istiqlal, dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). TEMPO/Tony Hartawan
Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

Misa Agung di GBK dipimpin langsung oleh pemimpin Katolik Dunia, Paus Fransiskus.


Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

2 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

Polisi menangkap AGP, tersangka yang memeras korban untuk membayar uang dengan ancaman menyebarkan video asusila antara dirinya dan ibu korban.


Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

2 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

Sekitar 87 ribu jemaat diperkirakan akan menghadiri Misa Akbar di GBK sore nanti. Menurut kepolisian ada 1.400 bus yang digunakan para jemaat menuju ke GBK mulai pukul 10.00 WIB


Aktivis 98 Lapor ke Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Kaesang Pangarep

3 hari lalu

Aktivis 98 melaporkan hilangnya anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aktivis 98 Lapor ke Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Kaesang Pangarep

Laporan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan aktivis 98 atas hilangnya sosok Kaesang, yang mereka anggap sebagai aset bangsa.


Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ketiga anggota geng motor yang jadi terdakwa perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 3 September 2024. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan ini melibatkan 3 grup geng motor, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak).


Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

4 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menunjukkan surat bukti pengaduan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Polri mengklaim pengadaan pelontar gas air mata dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

KPK menyatakan akan memverifikasi terlebih dahulu laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata di lingkungan Polri.


Bunga Zainal Terjerat Investasi Bodong, Berikut Tips Terhindar dari Investasi Fiktif

4 hari lalu

Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal laporan uang Rp 6,2 milliar miliknya yang digelapkan oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Bunga Zainal Terjerat Investasi Bodong, Berikut Tips Terhindar dari Investasi Fiktif

Penipuan berkedok investasi yang dialami artis Bunga Zainal dan suami menambah deretan panjang kasus penipuan berkedok investasi.