Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan Khilafatul Muslimin akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Sore Ini

Reporter

image-gnews
Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Lampung, pagi tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan Abdul Qadir Hasan akan diperiksa secara mendalam di Polda Metro Jaya.

"Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju ke Jakarta dan akan kami lakukan pemeriksaan," katanya Selasa, 7 Juni 2022.

Zulpan mengatakan Abdul Qadir Hasan Baraja diperkirakan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB. "Diperkirakan nanti pukul jam 14.00 atau jam 15.00 sore akan tiba di Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tuturnya.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi pada pukul 06.00 WIB di daerah Lampung.

"Yang bersangkutan kami tangkap tentunya sesuai dengan SOP dan juga kami lakukan secara humanis dengan juga melibatkan Forkopimda dari Bandar Lampung," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja ini, menurut kepolisian, terkait kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers di Lampung.

ANNISA APRILIYANI

Baca juga:

Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Ideologi Pancasila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Bakal Kerja Sama dengan Polisi Kamboja Buru Dalang Penipuan Like YouTube

1 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Polda Metro Jaya Bakal Kerja Sama dengan Polisi Kamboja Buru Dalang Penipuan Like YouTube

Pada saat ini Polda Metro Jaya sedang melacak keberadaan D, dalang kasus penipuan kerja paruh waktu like video YouTube.


2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna dan lainnya.


Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

6 jam lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

Seorang pedagang perabot di Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan oleh dua anaknya yang masih remaja


Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

Di lgudang narkoba tersebut, polisi menemukan 72 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu.


Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya


Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.


Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.
Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

Mutasi besar-besaran di tubuh Polri turut berdampak pada pejabat di Polda Metro Jaya


Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

Polda Metro Jaya masih menyelidiki M yang merupakan pelaku utama kasus video ibu cabuli anak.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

3 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

4 hari lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

Tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi