TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu persetujuan pimpinan DPRD DKI soal tarif integrasi tiga moda transportasi umum yakni TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta sebesar Rp10 ribu. "Pemprov DKI menunggu persetujuan dari pimpinan dewan karena gubernur sesuai surat ditujukan ke pimpinan dewan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Mengingat masih menunggu persetujuan pimpinan DPRD DKI, maka integrasi tarif belum dapat diterapkan akhir Juni 2022. "Belum bisa ditetapkan karena masih menunggu surat persetujuan. Begitu ada persetujuan, kami bisa langsung buat 'timeline' (jadwal) untuk ke depan," ucap Syafrin.
Apabila disetujui oleh pimpinan DPRD DKI, maka Pemprov DKI akan menetapkannya dalam Keputusan Gubernur DKI yang dibuat sekitar satu minggu setelah disetujui pimpinan DPRD DKI. Setelah ada aturan hukum, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi selama dua minggu sebelum diimplementasikan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI sudah mengantongi rekomendasi persetujuan dari Komisi B DPRD DKI. Adapun alurnya adalah rekomendasi itu kemudian dibawa kepada pimpinan DPRD DKI untuk disetujui. Komisi B DPRD DKI juga menyepakati evaluasi setiap enam bulan soal integrasi tarif itu.
Syafrin lebih lanjut menjelaskan apabila di setiap stasiun MRT atau LRT Jakarta sudah terkoneksi dengan layanan TransJakarta, maka otomatis sistem akan terintegrasi optimal karena sudah terhubung teknologi. "Sejak September 2021 sudah dilakukan pemutakhiran terkait dengan sistem yang ada di layanan yang di halte maupun yang di stasiun," ucapnya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya masih memerlukan tambahan mesin pembaca di beberapa gerbang MRT dan LRT Jakarta sehingga bisa membaca kartu uang elektronik dan kode batang QR melalui aplikasi Jaklingko.
Rekomendasi lain dari Komisi B DPRD DKI yakni agar penerima manfaat integrasi tarif itu diperluas untuk 16 kelompok masyarakat di DKI agar mereka gratis menerima integrasi tarif itu.
Adapun 16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP). Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, marbot masjid dan mushola, PAUD, jumantik, hingga PKK.
Baca juga: Begini Skema Penghitungan Tarif Integrasi MRT, LRT, dan Transjakarta