Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Sidang Ferdy Sambo: Begini Perjalanan Berkasnya

image-gnews
Penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya akan menjalani sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya tersebut.  

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut akan digelar pada 17-19 oktober 2022 mendatang. Kemudian bagaimanakah proses berkasnya itu? 

Baca: Cara Pengadilan Mengatur Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs

Berkas Ferdy Sambo

Sebelumnya, Juru bicara PN Jaksel Haruno Patriadi menjelaskan proses berkas Ferdy Sambo cs sebelum disidang memakan waktu kurang lebih satu pekan. “Sekurang-kurangnya satu minggu,” ujar Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022. 

Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi. Setelah itu akan diregistrasi, lalu masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, juga termasuk panitera pengganti. 

“Ini kan hari Senin ya, jika ada kelengkapan-kelengkapan yang belum mungkin besok,” ujar Haruno. Haruno menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dengan kasus obstruction of justice.

Baca juga :  Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo

Dia menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan yang lain bakal dibuat tersendiri. "Pak Ferdy sendiri, yang lain-lain sendiri ada lima," ujar Haruno. 

Dinyatakan Lengkap

Akhir september silam, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk tersangka irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap. Setidaknya ada 4 saksi kunci yang bisa menguak kebenaran kasus ini di persidangan. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadhil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara telah terpenuhi. ”Kelengkapan formil dan materiil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP" kata Fadhil saat mengumumkan berkas perkara tersebut lengkap di kantornya pada 28 September 2022 silam. 

Hampir Setinggi 1 Meter

Satu tumpukan paling tebal dengan tinggi hampir satu meter terlihat milik Ferdy Sambo. Berkas milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu ditumpuk menjadi satu dengan perkara obstruction of justice yang menjeratnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian petugas kejaksaan dan pengadilan melakukan pengecekan dan serah terima sekitar pukul 15.24 WIB. Haruno Patriana menuturkan pemrosesan berkas nantinya kurang lebih selama tujuh hari. 

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," kata Haruno Patriana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Berdasarkan pantauan Tempo, berkas masing-masing...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

4 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

16 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

16 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

18 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

20 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

23 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

28 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

30 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

31 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.