Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lesti Kejora Mohon Keadilan Restorasi KDRT Rizky Billar, Dinas PPAPP: Tanpa Tekanan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Belum ada keterangan mengenai laporan tersebut dari Lesti maupun Rizky. Instagram/Lestykejora
Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Belum ada keterangan mengenai laporan tersebut dari Lesti maupun Rizky. Instagram/Lestykejora
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Tuty Kusuma Wati memastikan permohonan keadilan restorasi yang diajukan Lesti Kejora tanpa tekanan. 

"Dilakukan asesmen secara langsung oleh penyidik didampingi beliau (Kepala Dinas PPAPP). Kami dapatkan bahwa tidak ada tekanan. Korban mencabut laporannya atau bermohon restorative justice tanpa tekanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary.

Dinas PPAPP mendampingi Lesti Kejora setelah ada permohonan dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dinas PPAPP memang memiliki Standar Operasi Prosedural dengan kepolisian untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Karena penanganan korban tindak kekerasan, baik terhadap perempuan maupun terhadap anak, itu dilakukan bersama-sama antara kepolisian dan P2TP2A. SOP-nya terjalin dengan sangat baik. Antara Polda Metro Jaya dengan Gubernur sudah memiliki MoU dalam hal ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Tuty Kusuma Wati. 

Proses keadilan restorasi masih berlangsung hingga saat ini. Kombes Ade menyatakan hal ini disebabkan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

"Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorasi, maka kami harus melakuakn proses pemenuhan persyaratan materiil dan juga persyaratan formil. Agar restorative justice itu bisa tuntas," kata Ade.

Baca: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polres Metro Jakarta Selatan Tetap Tahan Rizky Billar

Lesti Kejora mohon keadilan restoratif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keadilan restorasi dimohonkan oleh Lesti Kejora setelah dia mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena sudah memaafkannya pada Jum'at, 13 Oktober 2022. Alasan anak juga dipertimbangkan dalam pencabutan kasus ini.

"Anak saya karena mau bagaimana pun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orang tua saya, pada bapak saya," kata Lesti di Polres Metro Jaksel pada Jumat pagi.

Rizky resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Aturan yang menjerat Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Polisi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

16 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

16 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

17 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

17 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

17 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

18 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

18 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.