TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan Apartemen 45 Antasari saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagian lagi sedang tahap penyidikan di kepolisian.
"Dua minggu lagi ada juga proses persidangan untuk gugatan yang ada di Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum korban, Jansen Ginting, saat diwawancarai, Jumat, 28 Oktober 2022.
Jansen menyebut bahwa perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Sementara perkara pidana ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya berkaitan tentang penipuan penggelapan. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat terkait pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Di Polda itu masih dalam proses penyelidikan, informasi terakhir yang kami terima sebentar lagi akan digelar perkaranya," ungkap Jansen.
Sedangkan, laporan di Polres Jakarta Pusat sudah masuk proses penyidikan. Pihak pelapor dan terlapor juga telah memberikan keterangan, sehingga proses telah berkembang pada pencarian bukti untuk menangkap tersangka.
"Sudah ada unsur terkait dengan dugaan tindak pidana, tinggal untuk menemukan dugaan tersangkanya," kata Jansen.
Jansen menyebut bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam perkara di Polda Metro Jaya sudah terpenuhi. Seharusnya, kata dia, kasus tersebut juga sudah naik ke penyidikan.
"Harusnya sudah ada tersangkanya yang diminta pertanggungjawaban," katanya.
Ada tiga direktur utama yang dilaporkan dalam tindak pidana penipuan penggelapan di Polda Metro Jaya. Tiga direksi itu pernah melakukan penjualan dari tahun 2014 hingga 2020.
Sementara, seorang bernama Eko Aji Saputra telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Eko merupakan pemohon PKPU yang disebut memiliki piutang ke PT. PDS sejumlah 2,2 miliar rupiah.
"Kan ini pengembangan, kalau misalnya memang ada persekongkolan antara Eko dengan pihak lain kami juga memohon pihak kepolisian untuk membongkar ini," tuturnya.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Pembangunan Apartemen 45 Antasari Mangkrak, Ratusan Pembeli Tuntut Uang Kembali