Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Sri Lanka Pembunuh Wanita Bertato Belajar Mencekik dari Internet 4 Hari Sebelumnya

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Polres Metro Tangerang  merilis kasus  pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai dengan tersangka tunggal  WN Srilanka di Polres Metro Tangerang  Jumat 30 Desember 2022 FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Polres Metro Tangerang merilis kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai dengan tersangka tunggal WN Srilanka di Polres Metro Tangerang Jumat 30 Desember 2022 FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan reserse kriminal  Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai. Ada 46 adegan rekonstruksi yang diperagakan SRH alias Sham, WNA Sri Lanka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris besar Zain Dwi Nugroho  mengatakan rincian rekonstruksi dimulai di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP) pertama yakni di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Ada sebanyak empat puluh satu adegan di lokasi  pembunuhan rumah korban yang dikontrakkan kepada tersangka," kata Zain, Kamis, 5 Januari  2022.

Zain mengatakan adegan dimulai dari SHR belajar dari internet cara mencekik orang hingga meninggal dan menghilangkan jazadnya. "Itu dilakukan empat hari sebelum pembunuhan," kata Zain.

Adegan rekonstruksi  berlanjut pada tindakan  pembunuhan hingga tersangka  memasukkan  jazad korban ke mobil Honda HRV milik korban," kata Zain.

Selanjutnya, dilakukan rekonstruksi di TKP kedua yakni di Jembatan Serpong Cisauk Kota Tangerang Selatan, memperagakan sebanyak 5 adegan. "Setiba di lokasi Jembatan Serpong Cisauk, tersangka melihat situasi sekitar lalu turun, kemudian membuang korban ke dalam sungai Cisadane dan masuk kembali ke dalam mobil milik korban lalu berangkat menuju ke Solo Jawa Tengah," kata Zain.

Zain mengatakan tersangka awalnya mengelak telah melakukan  pembunuhan  namun setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang  menunjukkan rekaman CCTV dan jejak digital  telepon genggam miliknya, dia tak berkutik.

Polisi mengantongi  alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan telepon genggam SRH.

Hasil digital forensik dari history browser internet salah satu handphone-nya menjadikan dia tak bisa mengelak lagi. "Baru SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban," kata  Zain.

Baca: Identitas Mayat Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai Terungkap, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan

Bermula dari Penemuan  Mayat Mrs X

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teka-teki mayat  wanita  Mrs X  yang ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Rabu  14 Desember 2022 terungkap. Mayat Wanita  bertato kupu-kupu dan teratai itu  ternyata Elis Sugiarti, 49 tahun. Warga Kota Tangerang Selatan.

Zain Dwi Nugroho menyatakan  awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan pada 9 Desember  2014 atau lima hari sebelum mayat ditemukan.

Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang, karena ada penemuan mayat.  Dari hasil pencocokan keluarga, ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.

Sebelumnya, korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota  Tangerang Selatan. 

Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran tersangka akan membeli rumah yang sebelumnya dikontrakkan kepada tersangka.

Namun siapa sangka rupanya tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, lantaran ada maksud  tertentu. "Tersangka menjerat leher korban dengan kabel listrik dan membuang  jazadnya ke Sungai Cisadane dengan maksud  agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan," kata Zain.

Kepada petugas, tersangka mengatakan  telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di Kota  Solo, Jawa Tengah, Namun jam Rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatannya SRH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang  meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.  "Ancaman  hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Kapolres Zain.

Baca juga: Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai, WN Sri Lanka Diancam Hukuman Mati

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

14 jam lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

16 jam lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

22 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

1 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

1 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

7 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.