TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas tahun lalu tersangka penculikan anak, Iwan Sumarno, bercerai dengan istrinya. Perceraian itu dipaksa mertua setelah dia mengajak sang bini memulung. Mertuanya ogah melihat anaknya menjadi pengumpul barang bekas.
"Dia dipaksa bercerai sama istrinya hanya karena mengajak istrinya mulung. Mertuanya enggak terima anaknya bekerja begitu," kata pakar psikologi Seto Mulyadi, kepada Tempo melalui sambungan telepon, pada Jumat malam, 6 Januari 2023.
Perkawinannya dikarunia seorang anak. Perceraian itu tak hanya memisahkan Iwan dengan istrinya, tapi juga anaknya. Mertuanya membawa putrinya dan tak mengizinkan Iwan untuk bertemu.
Baca juga: Kasus Penculikan Anak, Polisi Masih Cari Tahu Kemungkinan Korban Selain MA
Cerita itu terkuak ketika Seto Mulyadi atau Kak Seto menemui pria 42 tahun ini di Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Januari 2023. Menurut Seto, Iwan suatu hari kangen anaknya. Dia mendekati seorang anak dan akhirnya mencabuli bocah tersebut. Perundungan seksual 2014 itu membuat dia divonis 7 tahun penjara.
Setelah bebas dia kembali memulung dan kerap mampir di warung kopi orang tua MA, bocah yang diculiknya di Jalan Gunung Sahari pada 7 Desember 2022. Pada Senin malam, 2 Januari, Iwan ditangkap.
Kepada Seto, Iwan mengaku melihat MA mirip putrinya, YY alias N, yang kini berumur 11. "Akhirnya dia mengajak pelan-pelan, ajak jalan, pergi," ucap Seto. "Ya, dia merasa sudah dekat sekali seperti anaknya."
Menurut Seto, masalah penderitaan ekonomi, menggelandang, serta memulung mendorong Iwan melakukan tindakan penculikan. "Artinya ada latar belakang psikologis yang mendorongnya melakukan itu," ucap Seto.
Selanjutnya: Detik-detik MA Diculik