"

Pengedar Vape Narkoba di Jakbar Diduga Sindikat Narkoba Lintas Internasional, Hasil Diumumkan Besok

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko enggan membocorkan cerita penangkapan pengedar vape narkoba di Jakarta Barat. Dia menyatakan tersangka berinisial MR itu diduga anggota sindikat perdagangan narkoba sabu cair untuk liquid vape.

Pada saat ditanya siapa penyuplai bahan narkoba untuk vape narkoba yang dijual MR, Trunoyudo juga tak mau mengungkap. "Sama aja dengan yang kemarin," kata Trunoyudo, ketika dihubungi pada Ahad, 15 Januari 2023.

Trunoyudo mengatakan, perkembangan hasil temuan polisi mengenai peredaran narkoba itu baru akan diumumkan pada Senin, 16 Januari di Polda Metro Jaya. "Untuk progresnya besok," kata dia. "Proses dikembangkan karena ini sindikat internasional tentu banyak proses pendalaman." 

Sabtu kemarin, polisi menangkap MR di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita ratusan botol berisi sabu cair di tempat itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dalam Bentuk Vape di Jakarta Barat

"Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Mukti, barang haram itu masuk melalui perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong. Tersangka pengedar narkoba MR, yang beralamat di Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat, diketahui menjual liquid sabu secara bebas di situs online.

Di situs penjualan berbasis daring tersebut MR menjual sabu cair miliknya seharga Rp 200 ribu untuk ukuran 100 miligram per botol.

Dalam keterangan tersebut, dinyatakan perdagangan vape narkoba lintas negara berhasil diungkap setelah kerja sama polisi dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. "Penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba," kata Trunoyudo.

Baca juga: Sindikat Vape Narkoba dari Lapas Bali Digulung, Omzetnya Miliaran








Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

1 hari lalu

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

Sidang tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan dilaksanakan Senin, 27 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

1 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu Irjen Teddy MInahasa akan dilaksanakan Senin pekan depan.


Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

4 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan Narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam keteranganya Polri berhasil gagalkan pengedaran sabu 50 kg dengan kemasan teh Cina dari Malaysia dan menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial AS, RJ dan TH. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh Cina dari Malaysia ke Aceh.


Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra merasa tidak bersalah dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi.


Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

8 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro hari ini dimulai dengan kasus Mario Dandy Satriyo yang masih terus bergulir.


8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

Persidangan kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara segera masuk tahap penuntutan.


Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

8 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

Majelis hakim juga bertanya apakah ada rasa penyesalan yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa dalam perkara penjualan sabu itu.


Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

8 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

Teddy Minahasa menyebut Linda Pudjiastuti mengaku pernah mau diperistri Sultan Hasanal Bolkiah. Jadi jalan untuk menjual keris Rp 100 miliar.


Teddy Minahasa Mengaku Hapus Pesan WA dari Dody dan Linda Karena Kebiasaan Personal

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Mengaku Hapus Pesan WA dari Dody dan Linda Karena Kebiasaan Personal

Teddy Minahasa menghapus sejumlah pesan Whatsapp antara dia dengan Linda Anita Ceou dan Dody Prawiranegara. Ditampilkan lagi di sidang.


Kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Ungkap Teknik Legal Tangkap Pelaku Narkoba: Bukan Undercover Selling

9 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Ungkap Teknik Legal Tangkap Pelaku Narkoba: Bukan Undercover Selling

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda Anita Cepu. Polda Metro merespons ada dua teknik legal menangkap pelaku peredaran narkoba.