TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko enggan membocorkan cerita penangkapan pengedar vape narkoba di Jakarta Barat. Dia menyatakan tersangka berinisial MR itu diduga anggota sindikat perdagangan narkoba sabu cair untuk liquid vape.
Pada saat ditanya siapa penyuplai bahan narkoba untuk vape narkoba yang dijual MR, Trunoyudo juga tak mau mengungkap. "Sama aja dengan yang kemarin," kata Trunoyudo, ketika dihubungi pada Ahad, 15 Januari 2023.
Trunoyudo mengatakan, perkembangan hasil temuan polisi mengenai peredaran narkoba itu baru akan diumumkan pada Senin, 16 Januari di Polda Metro Jaya. "Untuk progresnya besok," kata dia. "Proses dikembangkan karena ini sindikat internasional tentu banyak proses pendalaman."
Sabtu kemarin, polisi menangkap MR di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita ratusan botol berisi sabu cair di tempat itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dalam Bentuk Vape di Jakarta Barat
"Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Mukti, barang haram itu masuk melalui perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong. Tersangka pengedar narkoba MR, yang beralamat di Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat, diketahui menjual liquid sabu secara bebas di situs online.
Di situs penjualan berbasis daring tersebut MR menjual sabu cair miliknya seharga Rp 200 ribu untuk ukuran 100 miligram per botol.
Dalam keterangan tersebut, dinyatakan perdagangan vape narkoba lintas negara berhasil diungkap setelah kerja sama polisi dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. "Penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba," kata Trunoyudo.
Baca juga: Sindikat Vape Narkoba dari Lapas Bali Digulung, Omzetnya Miliaran