TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap PP, pria berusia 26 tahun, yang diduga sebagai begal yang membunuh Sardani, ojek pangkalan di Tangerang. Begal sadis ini dibekuk di Jakarta Selatan ketika sedang bersama teman wanitanya.
Dalam kasus begal ini, Sardani ditemukan tewas di Kampung Cihaur Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Sardani menerima pesanan dari pelaku yang minta untuk diantar ke kampung seberang pada Minggu dinihari, 22 Januari 2023. Namun nahas, niatnya mencari rezeki malah membuat lansia 64 tahun itu menjadi korban begal sadis tersebut.
Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri mengatakan sopir ojek pangkalan itu ditemukan warga di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah.
"Ditemukan orang di pinggir jalan pas dilihat banyak luka dan dibawa ke rumah sakit. Menjalani pengobatan tapi korban tidak selamat," ungkap Kapolres, Selasa 24 Januari 2023.
Baca juga: Lansia 64 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pagedangan Tangerang
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Polres Tangsel membekuk pelaku, PP.
"Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, cek TKP dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum PMJ. Pada pukul 14.00 tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pembunuhan berencana maupun perampasan dengan kekerasan," ujarnya.
Pelaku berpura-pura menjadi penumpang yang memesan jasa ojek Sardani. "Pelaku modus berpura-pura menjadi penumpang dan kemudian di tengah jalan pelaku melakukan aksinya," kata Faisal.
Kapolres Tangsel mengatakan pelaku menghabisi nyawa sopir ojek itu dengan 4 bacokan senjata tajam. Pelaku mengatakan melakukan pembegalan lantaran faktor ekonomi.
"Motif awal ekonomi. Korban menggunakan sebilah golok atau parang sebanyak 4 tebasan mengenai kepala belakang, wajah, leher dan tangan sebelah kiri," kata Faisal.
Dia menambahkan pelaku diringkus di wilayah Jakarta Selatan. Saat diringkus pelaku tengah bersama teman wanitanya.
Begal itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
MUHAMMAD IQBAL
Baca juga: Sebelum Jadi Korban Begal, Opang di Pagedangan Pesan keluarganya Hati-hati Pembegalan