TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Fortuner berinisial GR (usia 24 tahun) mengancam pemilik mobil Brio Ari Widianto dengan senjata airsoft gun mainan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan senjata mainan itu dibeli GR secara online.
Peristiwa pengancaman dan perusakan mobil Honda Brio itu terjadi pada Minggu dinihari, pukul 02.00 di Senopati, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, pria pembawa pedang dan airsoft gun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," kata Ade kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Kepolisian akan memastikan apakah senjata mainan tersebut yang digunakan GR untuk mengancam korban.
Kasus ini telah naik penyidikan dan pelaku ditengarai melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perusakan barang orang lain dengan sengaja.
Ade menyatakan polisi tetap mengumpulkan berbagai barang bukti dan fakta lain. "Itu pasal tentang tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh satu orang, pengerusakan terhadap barang," ujarnya.
Kejadian berawal saat mobil GR melaju lawan arah di Jalan Senopati. Korban lantas memperingatkan tersangka dengan menyalakan lampu dim mobilnya sebanyak empat kali. Namun GR marah dan mengejar korban.
GR lalu menabrak bagian kiri Honda Brio warna kuning milik Ari Widianto hingga posisinya bergeser. Pelaku kemudian keluar dan mengancam dengan pistol dan pedang anggar.
Korban langsung melaporkan pengemudi Fortuner tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua belah pihak telah bermusyawarah di kantor polisi, namun kasus ini tetap diproses.
Pilihan Editor: Pengemudi Fortuner Rusak Mobil di Senopati, Politikus PSI: Aksi Koboi Tidak Boleh Ditoleransi