Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ari Akhirnya Berdamai dengan Pengemudi Fortuner, Cabut Laporan ke Polisi dan Ada Ganti Rugi

image-gnews
Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, 38 tahun, akhirnya mencabut laporan polisi terhadap pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, 24 tahun, yang telah menabrakkan mobilnya ke mobil milik Ari di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari, 12 Februari 2023, pukul 02.00 WIB.

AW resmi mencabut laporan polisi yang pernah ia masukkan dengan Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata Ari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2023.

Ari dan pengemudi Fortuner membuat perjanjian bersama

Ari menambahkan, dirinya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Giorgio juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.

Polisi tetapkan pengemudi Fortuner sebagai tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Fortuner, Giorgio Ramadhan, 24 tahun, sebagai tersangka yang diduga merusak mobil Honda Brio milik Ari.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Polisi tahan pengemudi Fortuner

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Kronologi pengemudi Fortuner sengaja tabrakkan mobil ke Brio di Senopati

Pengendara Toyota Fortuner melakukan kekerasan terhadap Ari, pengemudi Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari 2023. 

Ari menegur pengendara Fortuner yang melawan arus dengan cara menyalakan lampu dim sebanyak empat kali. Tak terima dengan teguran itu, pemilik mobil Fortuner akhirnya berbalik arah dan mengejar Honda Brio.

Pengemudi Fortuner berpelat B 2276 SJD tersebut turun sambil menodongkan airsoft gun ke arah mobil Ari sambil menggedor jendela sebelah kiri. Pelaku juga melakukan pengrusakan kaca depan mobil dengan menggunakan samurai.

Tidak puas dengan itu, pelaku kembali ke dalam mobil Fortuner dan menabrakkan mobilnya ke Honda Brio berwarna kuning tersebut. Insiden ini membuat beberapa warga mulai menghampiri dan pengguna Fortuner pun melarikan diri.

Pilihan Editor: Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Ditahan, Airsoft Gun Mainan dan Pedang Anggar Jadi Alat Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Lagi-lagi Minta Pemeriksaan Ditunda

8 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Lagi-lagi Minta Pemeriksaan Ditunda

Tiko Aryawardhana sebelumnya meminta pemeriksaan pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu kembali ditunda lagi pada 24 Juli mendatang.


Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

9 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

Pemeriksaan konfrontasi dalam dugaan penggelapan uang Tiko Aryawardhana akan dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian keterangan.


Polisi Telah Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

10 hari lalu

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Telah Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa delapan orang saksi di tingkat penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan uang oleh Tiko Aryawardhana.


Pengacara Bantah Tiko Aryawardhana Lakukan Penggelapan Uang

15 hari lalu

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengacara Bantah Tiko Aryawardhana Lakukan Penggelapan Uang

Pengacara mengklaim Tiko Aryawardhana tidak menggunakan uang perusahaan yang dirintis bersama mantan istrinya Arina Winarto untuk kepentingan pribadi.


Tiko Aryawardhana Masih Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Penggelapan Uang

15 hari lalu

(Dari kanan) BCL dan suami, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@itsmebcl
Tiko Aryawardhana Masih Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Penggelapan Uang

Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar periode 2015-2021.


Polisi akan Panggil Tiko Aryawardhana soal Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

42 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Polisi akan Panggil Tiko Aryawardhana soal Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Pemanggilan Tiko akan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.


Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Istri Tiko Aryawardhana soal Jumlah Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

46 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Istri Tiko Aryawardhana soal Jumlah Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, mengatakan temuan penggelapan Rp 6,9 miliar oleh Tiko berasal dari hasil audit investigatif akuntan publik.


Kasus Naik ke Penyidikan, Tiko Aryawardhana Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

50 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Kasus Naik ke Penyidikan, Tiko Aryawardhana Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan Rp 6,9 miliar oleh mantan Istrinya.


Pengacara Tiko Aryawardhana Minta Polisi Buat Gelar Perkara Terbuka Soal Kasus Dugaan Penipuan dalam Jabatan

51 hari lalu

(dari kanan) Bunga Citra Lestari atau BCL bersama suami, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@itsmebcl
Pengacara Tiko Aryawardhana Minta Polisi Buat Gelar Perkara Terbuka Soal Kasus Dugaan Penipuan dalam Jabatan

Pengacara Tiko Aryawardhana menyebut laporan dugaan penipuan terhadap kliennya terlalu prematur.


Lettu Eko Bunuh Diri Terlilit Utang Rp 819 Juta, Ini Sederet Kasus Anggota TNI dan Polri yang Disebut Bunuh Diri

23 Mei 2024

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Lettu Eko Bunuh Diri Terlilit Utang Rp 819 Juta, Ini Sederet Kasus Anggota TNI dan Polri yang Disebut Bunuh Diri

Anggota TNI AL Lettu Eko Damara disebut bunuh diri karena terlilit utang hampir 1 M. Ini kasus anggota TNI dan Polri yang disebut bunuh diri.