Debt Collector Tidak Punya Hak Merampas Kendaraan Debitur
Januari tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipublikasikan pada 6 Januari 2020.
Keputusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika kredit tidak lancar. Sebelumnya, aturan yang digunakan ialah pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ayat 2 menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu di dalam ayat 3 dijelaskan bahwa apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Sederhananya, kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur cedera janji. Inilah yang merupakan pangkal dari maraknya profesi debt collector yang menarik mobil atau motor gagal bayar.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Apabila tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak punya hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.
Datanglah keputusan baru MK yang membatalkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tersebut. Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan bahwa pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, viral peristiwa polisi dibentak debt collector. Aksi tersebut bermula dari Selebgram Clara Shinta yang terlibat masalah dengan debt collector atau penagih utang.
Dikabarkan puluhan debt collector mencoba merampas mobil selebgram tersebut di parkiran Apartemen Casa Grande kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023. Saat itu, kawanan debt collector itu merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara Shinta dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran utang.
Sopir Clara meminta debt collector untuk menunggu pihak keluarganya untuk memastikan surat penarikan mobilnya. Dalam video yang diunggah Clara di akun TikTok @clarashintareal, tampak Clara beradu argumen dengan para debt collector.
Clara merasa tidak pernah terlibat utang. Ternyata, mobil milik selebgram itu digadaikan oleh mantan suaminya.
DESTY LUTHFIANI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: 6 Fakta Terbaru Kasus Debt Collector Bentak Polisi, 3 Pelaku Berhasil Diamankan