TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan meneruskan instruksi Presiden Jokowi yang melarang para pejabat menggelar acara buka puasa bersama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Heru larangan buka puasa bagi para pejabat itu diberlakukan saat ini masih dalam status transisi penanganan Covid-19. Sehingga, kata dia, ancaman Covid-19 itu masih ada.
"Kita ikuti, supaya masyarakat tetap sehat," kata Heru kepada awak media di Stasiun Halim, Makasar, Jakarta Timur pada Kamis, 23 Maret 2023.
Heru menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima surat edaran tentang larangan bukber bagi pejabat negara tersebut. Meski begitu, secara formal, pemprov DKI masih akan menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kebetulan saya disana saya baca, tapi kalau yang lain nggak. Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Mendagri bikin instruksi baru kita ikuti," kata Heru yang masih menjabat Kepala Sekretariat Presiden itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Berikut adalah arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Belakangan, setelah instruksi Jokowi itu mengundang kontroversi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meneken surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet.
Surat itu mencoba memperjelas, instruksi Jokowi, bahwa larangan buka puasa bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga warga biasa diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
"Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023.
Pramono mengatakan, dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat tentang gaya hidup.
Untuk itu, kata Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
Pilihan Editor: Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, MenPAN RB: Masyarakat Umum Tak Dilarang