TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berinisial S yang diduga menerima suap penanganan perkara.
Menurut Humas PN Jakarta Barat, Yulisar, OTT itu dilakukan pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu. Juru sita itu ditangkap di PN Jakarta Barat.
"Benar (ada OTT), tapi bukan oleh KPK tapi oleh Badan Pengawasan MA," kata Humas PN Jakarta Barat, Yulisar, Selasa, 30 Mei 2023 seperti dilansir dari Antara.
Yuliasar megatakan pegawai pengadilan yang ditangkap tersebut merupakan salah satu juru sita senior di PN Jakarta Barat.
Ia mengatakan juru sita tersebut sengaja menunda eksekusi tanpa kewenangan atau inisiatif sendiri. Hingga kini belum diketahui berapa nilai suap yang diterima, dan siapa pemberi suap.
"Memang ada (diduga menerima suap), tetapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan MA," tuturnya.
Yuliasar menambahkan Badan Pengawasan MA hingga kini masih melakukan pengembangan atas kasus ini. PN Jakarta Barat juga masih menunggu keputusan terkait OTT tersebut.
"Karena yang menangkap adalah Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu saja keputusan MA," katanya.
Pilihan Editor: KPK Benarkan Tangkap Hakim Agung dalam OTT Suap Pengurusan Perkara