TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menelusuri perkara pembajakan paket Shopee Express yang berisi berbagai produk Apple. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus pencurian ini baru ditemukan pihaknya.
“Modus baru,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Agustus 2023.
Pembajakan paket ini dilakukan oleh RFP alias Anggi (perempuan usia 20 tahun) yang mengaku sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk ponsel. Dia meminta laporan resi kepada operator perusahaan ekspedisi tersebut.
Selanjutnya pelaku mengirim ojek online untuk mengambil paket yang disasar. Untuk mengelabuhi operator, Anggi berdalih bahwa pengambilan langsung atas suruhan pemilik paket
"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," kata Ade Safri.
Paket yang diambil Anggi berisi 28 produk Apple seperti iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai Rp 337.458.000. Selanjutnya Pelapor atas nama Marcelia Setiawan sebagai perwakilan bagian hukum Shopee melapor ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023.
Anggi pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023 oleh Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsusng Galaxy Z Flip, satu kartu ATM Bank Mandiri.
Anggi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan barang hasil curian dari paket Shopee itu diduga untuk kebutuhan pribadinya sendiri. "Sampai saat ini motif diduga hanya untuk kebutuhan materiel pelaku, karena barang-barang itu langsung dijual oleh pelaku," tuturnya.
Ade menduga pelaku beraksi tidak sendirian. Saat ini proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih dilakukan.
Pilihan Editor: Bajak Pengiriman Paket Shopee Express, Mahasiswi Curi 28 iPhone, MacBook, dan iPad Senilai Rp 337 Juta