Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban

image-gnews
Konferensi pers kasus dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik kos eksklusif di Yogyakarta terhadap rekan bisnisnya di Polda DIY, Rabu,7 Februari 2024. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Konferensi pers kasus dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik kos eksklusif di Yogyakarta terhadap rekan bisnisnya di Polda DIY, Rabu,7 Februari 2024. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penculikan dan penyekapan yang dilakukan sepasang suami-istri pengusaha kos eksklusif D'Paragon di Yogyakarta berinisial MSH dan MY kembali bergulir setelah Polda DIY menahan dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Salah satu korban, yang berinisial AH mengungkap kronologi peristiwa yang berujung pada penyekapan dirinya di kandang anjing. 

"Korban diculik di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan pada, Kamis 12 Oktober 2023," kata kuasa hukum AH, Fathor Rosi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Februari 2024.

Rosi menyampaikan, sehari usai penculikan terjadi, keluarga korban bertemu dengan MSH dan dua karyawannya, ARD dan AS alias K. Dalam pertemuan itu, MSH dkk meminta agar keluarga korban memberikan jaminan supaya AH tidak dibawa ke Yogyakarta. 

Menurut kuasa hukum korban, MSH diberi kuasa oleh seorang dokter terkemuka di Yogyakarta, untuk mengurus bisnis jual beli mobil dengan AH. Permasalahan bisnis itulah yang menyebabkan MSH menculik dan menyekap AH di tempat kosnya D'Paragon di Jakarta Barat dan dilanjutkan ke D'Paragon Sleman, Yogyakarta. 

Setelah MSH membawa AH ke Yogyakarta, Rosi menyebut dokter tersebut sempat menemui korban dan melakukan intimidasi serta kekerasan secara fisik maupun verbal. 

Keluarga korban lantas diminta datang ke Sleman untuk menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan agar AH dibebaskan. "Namun bukannya dibebaskan, AH justru kembali disekap dengan alasan jaminan kurang dan diminta memberikan jaminan yang lebih besar," ucap Rosi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara diam-diam, AH menelepon keluarganya menggunakan ponsel penjaga yang kasihan terhadapnya. AH mengatakan dirinya dianiaya dan tidak diberi makan selama disekap 2 bulan. "Korban juga sempat mengirim video tempat penyekapan kepada keluarga," ujar Rosi. 

AH dapat diselamatkan setelah keluarganya melaporkan kasus penculikan dan penyekapan itu ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2023. Ketika membebaskan AH, di tempat itu polisi menemukan sepasang suami-istri, MM dan istrinya, yang juga disekap dan seorang penjaga kandang yang mengaku diperbudak MSH selama beberapa tahun. 

Saat berhasil diselamatkan dari penyekapan itu, Rosi menuturkan, AH terlihat kurus, pucat, dan ketakutan. Terdapat beberapa bekas sundutan di tubuh AH. "Sampai saat ini masih sangat trauma, misalnya dengan melihat atribut yang biasa dipakai pelaku dan nada suara yang keras karena mirip suara bentakan dan ancaman yang biasa pelaku lakukan," katanya. 

Kasus penyekapan dan penculikan yang dilakukan bos kos eksklusif D'Paragon itu ditangani Polda Metro Jaya dan Polda DIY. Kasus AH ditangani Polda Metro Jaya, dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. 

Pilihan Editor: Suami-Istri Sekap Seorang Pria di Kandang Anjing, Kasus Masih Penyidikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

16 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

1 hari lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

Kemunculan ubur-ubur biasanya terjadi saat puncak kemarau atau saat udara laut dingin pada Juli hingga September.


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

1 hari lalu

Pekerja menurunkan sampah dari truk pengangkut di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Sleman mengoperasikan TPS Sementara Kalasan selama 45 hari untuk mengatasi permasalahan sampah terkait penutupan TPST Piyungan yang ditutup karena sudah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

1 hari lalu

Pura Pakualaman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

Peringatan ulang tahun Pura Pakualaman dikemas dalam tema besar Karti Widyastuti Sampurnaning Bekti, ads 21 acara dari 13 Mei hingga 23 Juni.


WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

1 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.


Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

1 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.


Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

1 hari lalu

Sejumlah karya seniman difabel dari berbagai provinsi di Indonesia ditampilkan dalam pameran bertajuk Jumangkah di Taman Budaya Yogyakarta 14-22 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.


Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

2 hari lalu

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.