Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Saksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih dari Rp 1 Miliar

image-gnews
Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan soal mekanisme sumbangan yang masuk ke Partai NasDem. Menurut dia, ada batasan maksimal penerimaan sumbangan dari kader partainya.

Hal ini diungkap Ahmad Sahroni ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Adapun Sahroni dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 5 Juni 2024. 

“Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?” tanya Pontoh.

“Kalau berkegiatan pilihan presiden (pilpres) ada, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Batasan paling maksimal berapa?” tanya Pontoh lagi. 

“Rp 1 miliar, Yang Mulia,” kata Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengklaim ketentuan untuk sumbangan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan batas maksimal Rp 1 miliar. 

“Kalau lebih dari Rp 1 miliar?” tanya Pontoh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak boleh, Yang Mulia,” tutur Sahroni. 

Dia juga menyebut bahwa kader yang menyumbang ke partai wajib melapor. Sumbangan-sumbangan tersebut juga tercatat resmi untuk kegiatan pilpres. 

"Apakah itu perorangan atau simpatisan atau dari badan hukum?" tanya Pontoh lagi.

"Resmi, Yang Mulia,” jawab Bendum NasDem itu.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.

Pilihan Editor: Ini Lokasi Posko Cipete Densus 88 yang Bertugas Buntuti Jampidsus Kejagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

3 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

Posisi Wakil Ketua Umum Nasdem diisi Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni tetap menjadi Bendahara Umum.


Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang


Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

4 jam lalu

Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

Saan Mustopa ditunjuk oleh Surya Paloh menjadi Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang baru menggantikan Ahmad Ali. Bagaimana sosoknya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

7 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

Apa kata media asing soal Kaesang usai datangi KPK soal penggunaan jet pribadi dan dugaan gratifikasi?


Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

7 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka mengabadikan aksi adiknya, Kaesang Pangarep yang tengah meracik makanan di sela peresmian Goola X Mangkok Ku di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Untuk menjalankan bisnis ini, keduanya menggandeng chef Arnold dan Randy Julius Kartadinata. TEMPO/Nurdiansah
Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

Apa saja bisnis yang dijalankan anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang tengah disorot mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi itu?


Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

8 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Besaran pajak kendaraan bermotor seperti yang ditumpangi Kaesang, yang dibayarkan pemilik sedan sport BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun.


Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

8 jam lalu

(kiri-kanan) Menantu Jokowi Bobby Nasution, putra bungsu dan sulung Jokowi Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, 13 April 2019. Mereka tampil kompak dengan kemeja putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

Kaesang datangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini profil anak Jokowi, adik Gibran dan adik ipar Bobby Nasution.


Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

18 jam lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.


Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

20 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

20 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.