TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Metro Penjaringan menangkap enam tersangka yang diduga menjadi anggota sindikat penipuan dan penggelapan menggunakan aplikasi Lalamove. Komplotan ini kerap beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. "Penipuan ini dilakukan sejak 22 Mei hingga 8 Juni 2024," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Agus Ady Wijaya, hari in, 11 Juli 2024.
Agus menjelaskan, para tersangka yang terdiri dari I alias S (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39). Mereka membeli akun Lalamove melalui Facebook dengan harga sekitar Rp 375 ribu. Kemudian, kata Agus, mereka menggunakan akun tersebut untuk menerima pesanan pengiriman barang."Setelah menerima pesanan, para pelaku tidak mengantarkan barang ke alamat tujuan, melainkan membawa kabur barang tersebut," ujar Agus.
Agus menyebut, barang-barang yang dibawa kabur antara lain bantal angin, sepeda, dan sparepart mobil. Barang-barang tersebut lantas dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan. “Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 14 unit sepeda merek Xavior," kata Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Agus, para pelaku merupakan teman dekat dan mereka menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Dari kasus ini, Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda merek Xavior, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, dan 1 unit handphone. "Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," tutur Agus.