TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pelaku hipnotis berhasil diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang Batam. Uang hasil penipuan dengan cara hipnotis mencapai ratusan juta digunakan pelaku berfoya-foya di Bali hingga ke Lombok.
Dalam konferensi pers, Rabu, 4 September 2024, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada Polresta Barelang dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya korban penipuan perempuan lansia di tempat pusat perbelanjaan di Batam. Pelaku berhasil menguras rekening korban Rp270 juta.
"Kejadian kemudian berulang kembali dari hasil pemeriksaan muncul korban lainnya dan mendapatkan hasil juga pelaku dari hasil tipu daya hipnotis tersebut dan mengambil kurang lebih Rp 30 juta," kata Donny.
Donny mengatakan, adapun modus kedua pelaku yaitu HC dan IS dengan mencari korban perempuan lansia. Peran kedua pelaku juga berbeda, peran HC bersentuhan berkomunikasi dengan korban lansia. Kemudian untuk perannya IS ialah menyiapkan sebutir telur dan jarum yang bernuansa hipnotis atau mistis. "Saat ini korban sementara ada dua yaitu NA 68 tahun dan NF, 60 tahun," katanya.
Setelah ditipu daya pelaku dengan cara komunikasi yang diduga hipnotis, korban mengikuti perkataan pelaku seperti memberikan sugesti bahwa korban memiliki sakit akibat diguna-guna.
Hasil penipuan yang dilakukan pelaku digunakan mereka dengan berfoya-foya, berjudi dan berhubungan badan dengan beberapa wanita. "Dari pengakuan mereka tidak mengakui bahwa modusnya ialah hipnotis namun dari investigasi kami bahwa pelaku bersentuhan dan menguasai komunikasi dengan korban dan membuat korban percaya, modusnya dengan menyapa kepada korban," kata Donny.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi ke Jakarta dan berlanjut ke Bali setelah itu ke Lombok. "Dari informasi tersebut kami bergerak cepat ke Lombok tepatnya 30 Agustus 2024 kami berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti dan tersangka mengakui perbuatannya," katanya. Kedua pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman pidana 5 tahun.
Donny mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman kepolisian, ia meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa segera melaporkan ke kepolisian. "Diimbau kepada masyarakat ketika berada di tempat umum untuk tidak mudah percaya apabila ada seseorang yang tidak dikenal menyapa diluar nalar kita," katanya.
Pilihan Editor: Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah