2. Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan
Kasus salah tangkap ini bermula saat Polda Jabar mengamankan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Kala itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu.
Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Di antaranya perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Penangkapan Pegi juga sempat ramai di jagat maya lantaran dinilai ada kejanggalan. Pada konferensi pers Polda Jabar, Ahad siang, 26 Mei 2024, pihak kepolisian membawa Pegi ke depan publik. Pegi mengaku, jika ia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky. Bahkan Pegi sampai mengucapkan sumpah mati.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Saya rela mati,” kata Pegi, pada 26 Mei 2024.
Setelah mengakui dirinya bukan pembunuh, polisi yang menjaga Pegi sontak menahan dan berupaya menutup mulutnya. Video konferensi pers dengan pengakuan Pegi ini diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Bahkan, pengacara kondang, Hotman Paris, turut bersuara mempertanyakan keadilan bagi Pegi yang diduga sebagai korban salah tangkap.
Pegi pun mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Singkat cerita, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan Pegi. Penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu dinilai cacat hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Polda Jabar menuai polemik lantaran menciduk Pegi tanpa adanya surat pemanggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi ataupun calon tersangka. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan tetap diwajibkan kendati sudah mengantongi dua alat bukti. Ironisnya, Polda Jabar ternyata juga tidak memiliki dua alat bukti penetapan tersangka, berdasarkan putusan PN Bandung. Pegi Setiawan dinyataan korban salah tangkap.
Profil Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Irjen Akhmad Wiyagus menjabat sebagai Kapolda Jabar sejak 27 Maret 2023. Pria kelahiran Tasimalaya, 23 September 1967 ini merupakan lulusan Akpol angkatan 1989. Sepanjang kariernya, Akhmad berpengalaman di bidang reserse. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
Sejumlah kasus dugaan korupsi pernah yang pernah ditangani Akhmad Wiyagus di antaranya kasus cetak sawah payment gateway yang menyeret mantan Wamenkumham Deny Indrayana, juga kasus korupsi Pertamina, dan korupsi stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat. Berkat kinerjanya, dia didapuk Hoegeng Awards 2022.
Deretan jabatan yang pernah diampunya yaitu Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri pada 2011, Wadirtipidkor Bareskrim Polri pada 2013, Dirtipidkor Bareskrim Polri pada 2014, dan Wakapolda Maluku pada 2018. Serta Wakapolda Jawa Barat pada 2019, Kapolda Gorontalo pada 2020, Kapolda Lampung, hingga dimutasi menjadi Kapolda Jabar pada 2023.
Selanjutnya: Polda Sumut dan kasus kematian keluarga wartawan