Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Jaksa Mendaftar untuk Capim KPK, Bagaiman Rekam Jejak Mereka?

Editor

Suseno

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima jaksa mendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kelima jaksa itu adalah Plt Deputi III Kemenpolhukam Sugeng Purnomo, Sesjampidsus Andi Herman, Kajati Bali Ketut Sumedana, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan dirinya sendiri.

“Sudah melalui evaluasi dan penilaian dari pimpinan,” kata Harli saat dikonfirmasi Tempo melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa, 16 Juli 2024.

Dia menuturkan lima jaksa ini telah mendaftarkan diri menjadi capim KPK pada Senin sore, 15 Juli 2024. Mereka mendapat rekomendasi langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhadunin. “Direkomendasi langsung,” kata Harli. 

Berikut rekam jejak lima jaksa yang mendaftar menjadi capim KPK: 

1. Sugeng Purnomo

Sugeng Purnomo lahir di Surabaya pada 23 Mei 1964. Dia meraih gelar doktor dari Universitas Hasanuddin.

Sugeng saat ini merupakan Pelaksana Tugas atau Plt Deputi III Kementerian Koordinator Bidamh Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam). Dilansir dari laman polkam.go.id, Sugeng dilantik menjadi Plt Deputi III Kemenkopolhukam pada 10 Agustus 2020.

Pria berusia 60 tahun ini memulai karirnya sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda pada 1992-1993. Pada 1993-1995, ia menjabat Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda.

Pada 1995-1997, ia menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Tarakan. Kemudian ia menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tenggarong pada 1997-2001.

Sugeng juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari sebanyak tiga kali, yaitu Kajari Nunukan pada 2001, Kajari Sinjai pada 2005-2008, dan Kajari Samarinda pada 2010-2011. Pada 2008-2010, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Perjalanan karir Sugeng berlanjut menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Selatan pada 2011-2014. Kemudian pada 2014-2015, ia menjabat sebagai Koordinator pada Jampidsus Kejagung. Pada 2015-2018, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Kalimantan Barat. 

Sugeng lantas mengampu jabatan Direktur Penuntunan Jampidsus Kejagung pada 2018-2019. Ia lalu menjabat sebagai Kajati Papua pada 2018 dan Kajati Sumatera Selatan pada 2019. Pada 2019-2020, ia menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidana Umum.

2. Andi Herman

Andi merupakan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Sesjampidsus Kejagung. Ia dilantik menjadi Sesjampidsus pada 27 Oktober 2022.

Sebelumnya, Andi Herman pernah menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah selama tujuh bulan. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Harli Siregar

Harli adalah Kepala Pusat Penerangan Hukim Kejagung. Ia baru dilantik pada 11 Juni 2024.

Harli pernah menempati sejumlah posisi di Kejaksaan. Dinukil dari Antara, ia mengampu jabatan Kajati Papua Barat usai dilantik pada 20 Juni 2023.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pada sekitar 2021, Harli menjadi Koordinator C pada Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejagung. Jauh sebelumnya, sekitar 2008, ia menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan.

4. Ketut Sumedana

Dilansir dari laman story.kejaksaan.go.id, Ketut Sumedana lahir di Buleleng pada 25 Agustus 1974. Ia menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas Mataram jurusan hukum tata negara.

Perjalanan karir Ketut berawal dari staf tata usaha (TU) di Kejari Praya, Lombok. Ia lalu naik pangkat menjadi Kasi Saspol Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB). Karirnya lalu menanjak menjadi Kasi Penuntutan di Kejati NTB.

Kemudian ia menjadi Koordinator Kejati Jawa Timur. Ketut lalu mengampu jabatan Kajari Mataram. Ia lantas dipercaya mengemban posisi Kajari Bantul, Yogyakarta. Setelah itu, Ketut menjadi Kajari Gianyar, Bali.

Ketut juga pernah menjadi penyelidik, penyidik, dan penuntut di KPK selama lima tahun. Ia bahkan pernah menjadi Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas Penuntutan di KPK. Baru kemudian ia menjadi Kapuspenkum Kejagung, dan saat ini menjadi Kajati Bali.

5. Fitroh Rohcahyanto

Fitroh merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK yang dilantik pada 16 September 2019 lalu. Ia lalu mundur pada 2023. 

Mundurnya Fitroh sempat dikaitkan dengan penyelidikan kasus Formula E. Namun, KPK saat itu menyebut jaksa tersebut diminta kembali oleh institusi asalnya Kejaksaan Agung. Fitroh kini menjadi jaksa fungsional Jampidsus Kejagung.

AMELIA RAHIMA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

40 menit lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

11 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

11 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

12 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

15 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

20 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.