TEMPO.CO, Jakarta - TikToker berinisial M, pemilik akun TikTok Kmus99 menyatakan siap menghadapi laporan pemilik rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, yang merasa dirugikan dengan konten horor yang dibuat sejumlah konten kreator di rumahnya.
"Tentu siap," kata laki-laki itu kepada Tempo melalui aplikasi pesan TikTok, pada Kamis 25 Juli 2024.
Sebelumnya, pemilik rumah berinisial AH telah melaporkan sejumlah YouTuber dan Tiktoker ke polisi karena rumahnya sulit dijual setelah mereka membuat konten horor di tempat itu.Para konten kreator itu disebut memasuki rumah dan membuat konten tanpa izin pemilik rumah.
Meski telah siap menghadapi laporan itu, M belum tahu apakah akan didampingi kuasa hukum atau tidak, sebab saat ini dia masih di Bali. Menurut dia, keenam terlapor dalam kasus konten horor rumah di Semarang itu akan menjalani proses hukum ini masing masing karena tak ada yang berkomunikasi satu sama lain.
"Saya juga tidak berkomunikasi dengan mereka," kata M.
Cuplikan video sebelum siaran langsung yang telah diunggah di TikTok soal rumah itu, kata M, sudah dihapus atas permintaan AH. Menurut M, siaran langsung di rumah itu hanya sebentar karena jaringan tidak stabil.
"Saya justru melanjutkan live di tempat yang lain," ujar dia.
Selain M, AH telah melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial pembuat konten horor di rumahnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 27 Mei 2024. Sejumlah akun Tiktok dan channel YouTube yang dia laporkan antara lain channel Bangku Kosong TV, Joe Kal, Joee Alinskie, Freduka Chanel, Kmus99 dan Zyva Story.
Menurut dia, sejumlah konten yang dibuat di rumahnya memuat informasi salah. "Ada yang menyebutkan rumah kosong puluhan tahun, padahal baru beberapa bulan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan, para konten kreator tersebut tidak ada yang meminta izin sebelum masuk ke rumahnya dan membuat video. Sementara kondisi rumah berlantai dua itu kini telah berantakan dan sejumlah barang berharga di dalamnya telah tak ada.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal pemilik rumah di Semarang melaporkan sejumlah konten kreator yang membuat konten horor di rumahnya. Dia mengatakan, konten kreator tersebut bisa diperdatakan oleh pemilik rumah yang merasa dirugikan, terlebih pembuatan konten tanpa izin dari si pemilik.
"Secara perdata itu bisa digugat, perbuatan melawan hukum," ujar dia kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut Fickar, pasal yang bisa dikenakan kepada konten kreatror itu adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Dalam konteks membayar ganti rugi, Fickar menyebut, pemilik rumah bisa mengajukan gugatan ganti rugi sebesar-besarnya, bahkan senilai harga rumah miliknya. Menurutnya, kerugian yang dimaksud bisa dikategorikan dalam kerugian immateril yang menyebabkan pemilik kehilangan kesempatan menjual rumahnya.
Mochamad Firly Fajrian | Jamal Abdun Nashr | Jihan Ristiyanti
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia