Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Polres Simalungun ke Komnas HAM, Ini Poin-poin Pengaduannya

image-gnews
Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadukan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 24 Juli 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara, mereka mengadukan tindakan aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam melakukan penangkapan terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Juli dini hari.

Perwakilan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, menjelaskan poin-poin pengaduan mereka kepada Komnas HAM. “Beberapa hal diadukan ke Komnas HAM baik kekerasan, dugaan penculikan, pelanggaran prosedur penangkapan, dan lain-lain,” ujar Judianto ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun masuk ke dalam rumah warga sambil melakukan kekerasan. Mereka membentak, menendang, memukul, dan meminta masyarakat adat untuk jongkok dengan tangan ke belakang. Bahkan, mereka menendang, memiting, menyetrum, menodongkan pistol, serta menembak atap rumah anggota Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas. “Ini jelas jelas penyiksan. Ini merupakan dugaan pelanggaran HAM,” tuturnya. 

Selain orang dewasa, kata dia, kekerasan juga dialami perempuan adat dan anak. Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun melakukan kekerasan dan mengancam anak laki-laki berusia 10 tahun. Anak yang berusaha menolong ayah dan ibunya itu justru menjadi korban pembekapan dan pengancaman pihak kepolisian. “Anak tersebut serta ayah dan ibunya trauma sejak kejadian itu sampai saat ini,” ucapnya. Selain anak yang berusia 10 tahun, ada juga anak berusia 8 tahun yang juga menyaksikan peristiwa tersebut. 

Berikut merupakan poin-poin yang diadukan kuasa hukum:

Pelanggaran Hukum Acara Pidana 

Penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Selain itu, penangkapan juga diduga melibatkan sipil, tidak semua dilakukan oleh polisi.

Pelanggaran Hak Untuk Bebas Dari Penghilangan Paksa 

Aparat Polres Simalungun diduga melakukan penghilangan paksa atau penculikan terhadap 5 orang masyarakat adat, yakni Gio Ambarita, Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Paranda Tamba, dan Dosmar Ambarita. 

Hal ini, kata Judianto, karena awalnya mereka tidak diketahui keberadaannya. Pada sore hari, para korban penculikan diketahui berada di Polres Simalungun. “Pihak Polres Simalungun dalam hal ini tidak menghormati dan melanggar hak masyarakat adat Sihaporas yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran Terhadap Hak Atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi

Menurut Judianto, tindakan Aparat Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan dan keamanan pribadi masyarakat adat Sihaporas karena membawanya secara paksa ke Polres. Mereka, hingga saat ini masih ditahan. 

Pelanggaran Terhadap Fungsi dan Tugas Kepolisian 

Tindakan anggota Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap fungsi dan tugas Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pelanggaran Terhadap Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan

Aparat Polres Simalungun juga diduga melakukan penyiskaan terhadap masyarakat Sihaporas dengan cara menyetrum. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1998, dan UU No. 12 Tahun 2005.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara belum membalas pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Terakhir, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan bahwa polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Novel Baswedan Cs Masih Kaji Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK, Berencana Serahkan Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

5 jam lalu

Tetua warga Pulau Rempang memanjatkan doa di makam-makan tua untuk memperingati 1 tahun tragedi penggusuran Pulau Rempang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

Warga Melayu Rempang kembali mengalami intimidasi dan kekerasan karena menolak Proyek Startegis Nasional Rempang Eco City.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

7 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

10 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

11 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

12 jam lalu

Youtuber Mr. Beast. FOTO/instagram
MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.


Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

13 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya sebut Bos Brandoville Studios Cherry Lay bertolak ke luar negeri sejak 29 Agustus 2024.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

14 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

15 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.


Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

18 jam lalu

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim menanggapi kasus dugaan penganiayaan santri hingga meninggal di sebuah pondok di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.