Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Polres Simalungun ke Komnas HAM, Ini Poin-poin Pengaduannya

image-gnews
Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadukan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 24 Juli 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara, mereka mengadukan tindakan aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam melakukan penangkapan terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Juli dini hari.

Perwakilan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, menjelaskan poin-poin pengaduan mereka kepada Komnas HAM. “Beberapa hal diadukan ke Komnas HAM baik kekerasan, dugaan penculikan, pelanggaran prosedur penangkapan, dan lain-lain,” ujar Judianto ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun masuk ke dalam rumah warga sambil melakukan kekerasan. Mereka membentak, menendang, memukul, dan meminta masyarakat adat untuk jongkok dengan tangan ke belakang. Bahkan, mereka menendang, memiting, menyetrum, menodongkan pistol, serta menembak atap rumah anggota Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas. “Ini jelas jelas penyiksan. Ini merupakan dugaan pelanggaran HAM,” tuturnya. 

Selain orang dewasa, kata dia, kekerasan juga dialami perempuan adat dan anak. Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun melakukan kekerasan dan mengancam anak laki-laki berusia 10 tahun. Anak yang berusaha menolong ayah dan ibunya itu justru menjadi korban pembekapan dan pengancaman pihak kepolisian. “Anak tersebut serta ayah dan ibunya trauma sejak kejadian itu sampai saat ini,” ucapnya. Selain anak yang berusia 10 tahun, ada juga anak berusia 8 tahun yang juga menyaksikan peristiwa tersebut. 

Berikut merupakan poin-poin yang diadukan kuasa hukum:

Pelanggaran Hukum Acara Pidana 

Penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Selain itu, penangkapan juga diduga melibatkan sipil, tidak semua dilakukan oleh polisi.

Pelanggaran Hak Untuk Bebas Dari Penghilangan Paksa 

Aparat Polres Simalungun diduga melakukan penghilangan paksa atau penculikan terhadap 5 orang masyarakat adat, yakni Gio Ambarita, Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Paranda Tamba, dan Dosmar Ambarita. 

Hal ini, kata Judianto, karena awalnya mereka tidak diketahui keberadaannya. Pada sore hari, para korban penculikan diketahui berada di Polres Simalungun. “Pihak Polres Simalungun dalam hal ini tidak menghormati dan melanggar hak masyarakat adat Sihaporas yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran Terhadap Hak Atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi

Menurut Judianto, tindakan Aparat Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan dan keamanan pribadi masyarakat adat Sihaporas karena membawanya secara paksa ke Polres. Mereka, hingga saat ini masih ditahan. 

Pelanggaran Terhadap Fungsi dan Tugas Kepolisian 

Tindakan anggota Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap fungsi dan tugas Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pelanggaran Terhadap Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan

Aparat Polres Simalungun juga diduga melakukan penyiskaan terhadap masyarakat Sihaporas dengan cara menyetrum. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1998, dan UU No. 12 Tahun 2005.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara belum membalas pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Terakhir, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan bahwa polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Novel Baswedan Cs Masih Kaji Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK, Berencana Serahkan Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

4 menit lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

27 menit lalu

Viral video seorang pria yang disebut mengalami kekerasan di wilayah Gunung Puteri, Bogor.
Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

Momen mengerikan terjadi saat pria cungkil mata seorang korban di Festival Vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


Saling Lapor Polisi Usai Ribut dengan Stafsus Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Begini Kronologi Versi Umar Kei

1 jam lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Saling Lapor Polisi Usai Ribut dengan Stafsus Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Begini Kronologi Versi Umar Kei

Selang sehari, giliran pihak Umar Kei yang melaporkan balik staf khusus Arsjad Rasjid atas kasus yang sama yakni dugaan penganiayaan.


Polres Jakarta Pusat Belum Bisa Tetapkan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Sebagai Tersangka

5 jam lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Jakarta Pusat Belum Bisa Tetapkan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Sebagai Tersangka

Pemilik Brandoville Studios, Cherry Lai, seorang WN Cina, diketahui sudah tidak berada di Indonesia


Saran Psikolog jika Anak Jadi Pelaku Perundungan

6 jam lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Saran Psikolog jika Anak Jadi Pelaku Perundungan

Psikolog menyebut sejumlah langkah yang perlu dilakukan orang tua jika anak jadi pelaku perundungan, harus segera ditindak dan penanganan yang tepat.


Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

7 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

Pondok pesantren yang diasuh oleh Rizieq Shihab menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut.


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

14 jam lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Sita Rekaman CCTV

20 jam lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Sita Rekaman CCTV

Polres Jakarta Pusat menyatakan belum bisa mengambil rekaman CCTV di kantor Brandoville Studios meskipun telah melakukan penggeledahan hari ini.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

20 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

20 jam lalu

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.