TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang diduga menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pemeriksaan terhadap 9 saksi tindak pidana korupsi (TPK) itu dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Jalan Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun kesembilan saksi dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tersebut adalah sejumlah PNS Kota Semarang serta 3 wiraswasta. Saksi dari kalangan PNS yaitu Agung Wido Catur Utomo (AWCU) selaku PNS/Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang; Endang Sri Rezeki (ESR) selaku PNS/Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang; Mukhamad Zaenudin (MZ) selaku PNS/Inspektur Pembantu III Kota Semarang; Rian Putrowijoyo (RP) selaku PNS/Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, serta Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT).
Sedangkan saksi dari pihak swasta adalah Kapendi (KPD) selaku Wiraswasta; Romadhon (RMD) alias Gendhon selaku Swasta/Penanggungjawab CV Merapi Berdikari, serta Siswoyo (SWY) selaku Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.
Untuk saksi PNS, penyidik KPK mendalami tentang upah pungut. Sedangkan untuk pihak swasta yang didalami adalah proses pengadaan barang dan jasa serta retribusi parkir.
Kemarin, KPK telah memeriksa suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri. Alwin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” kata Alwin usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 Juli 2024.
Mengenakan baju batik berwarna dasar coklat, Alwin tak berbicara banyak usai diperiksa sekitar tiga jam. Namun dia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan rasuah tersebut. “Nggih,” tuturnya.
Selain Alwin, KPK juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namun, Wali Kota Semarang itu tidak hadir.
Pilihan Editor: 2 Terdakwa Korupsi Timah di Bangka Belitung Ajukan Eksepsi, Dianggap Rugikan Negara Rp 300 Triliun