TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menetapkan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang sebagai buron kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya adalah, Mohammad Solichin dan Saeful Kahfi Diroji anak dari Tumpang Siagian yang saat ini menjabat sebagai kepala desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.
"Benar, mereka ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto saat dihubungi Tempo, Jumat 2 Agustus 2024.
Didik tidak menjelaskan secara detail kasus yang melibatkan dua anak kepala desa ini sehingga ditetapkan sebagai buron. "Keduanya tidak kooperatif, dicari penyidik tidak pernah ada sehingga dimasukan ke dalam DPO, " kata Didik.
Polda Banten mengumumkan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pemalsuan dokumen. foto dok Polda Banten
Pengumuman DPO Solichin dan Saeful yang dikeluarkan Polda Banten telah beredar luas. Dalam pengumuman disertai foto dan data diri kedua orang itu, disebutkan jika Solichin dan Saeful diduga terlibat pemalsuan surat atau pemalsuan akte otentik serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Mereka dinilai melanggar pasal Pasak 263, 264 dan 266 KUH Pidana.
Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian merupakan pengusaha dan mantan sekretaris desa. Dia sempat mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif pada Pemilu 2023, namun gagal.
Adapun Saeful kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta.
Polda Banten mengimbau agar masyarakat memberikan informasi jika mengetahui dua buron itu dan menghubungi penyidik Polda Banten Ipda Bambang di nomor 081212333435 dan Bripka Ade Wahyu di nomor 087771317770
Pilihan Editor: Disebut di Surat Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Mengapa Robert Bonosusatya Belum Jadi Tersangka?