Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Benarkan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Ada di Singapura

image-gnews
Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengonfirmasi kliennya tengah berada di Singapura karena sakit. Hendry adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. 

Kendati begitu, Hendry Lie belum ditahan usai berstatus tersangka pada 27 April 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, pria berusia 59 tahun itu tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

"Kami telah menginformasikan sebelumnya kepada penyidik di Kejaksaan Agung, bahwasanya saat ini Bapak Hendry Lie sedang menjalani penanganan medis di Singapura," kata Rio kepada Tempo lewat surat jawabannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Ia menjelaskan penanganan medis itu dikarenakan Hendry Lie menderita penyakit kanker usus besar stadium tiga, gangguan atrial fibrillation, coronary artery disease (penyakit jantung koroner), dan chronic kidney disease (gagal ganjal kronis).  "(Penyakit tersebut) sebagaimana surat dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura," ujar Rio.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar tak menjawab secara gamblang soal di mana keberadaan Hendry Lie. Namun, ia mengatakan pihaknya sedang melakukan monitoring terhadap Bos Sriwijaya Air itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nanti bagaimana hasilnya kita lihat saja, karena memang kan berkas perkaranya sudah penyidikan,” ujar Harli di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. 

Terkait kondisi Hendry Lie yang sakit, ia tidak menjawab secara detail. “Nanti kita cek lah, saya tanya dulu ke penyidik." 

Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dapat Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 Miliar, Bos Sriwijaya Air Rp1 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Mencoba Beragam Permainan di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam

15 jam lalu

The Glam Circuit Festival 2024, Kampong Gelam, Singapura. TEMPO/Yunia Pratiwi
Mencoba Beragam Permainan di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam

Ada permainan apa saja di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam?


Pameran 'A Sunflower Sojourn' Hadir di Bandara Changi Singapura

18 jam lalu

Bandara Changi Singapura menggelar adalah pameran bunga matahari terbesar di dunia yang bertajuk
Pameran 'A Sunflower Sojourn' Hadir di Bandara Changi Singapura

Bandara Changi menayuguhkan pameran bunga matahari terbesar di dunia,


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

1 hari lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Paus Fransiskus Kecam Pembantaian Anak-anak Palestina di Gaza akibat Pengeboman Israel

3 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Kecam Pembantaian Anak-anak Palestina di Gaza akibat Pengeboman Israel

Paus Fransiskus mengecam kematian anak-anak Palestina dalam serangan militer Israel di Gaza


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

3 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

4 hari lalu

Palm Spring Golf salah satu lokasi favorit tujuan turis masuk ke Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

4 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.