TEMPO.CO, Jakarta - Agus Susanto selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin hadir sebagai saksi korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.
Dalam kesaksiannya, Agus mengaku tidak mengetahui jabatan struktural Harvey Moeis di perusahaan, yang dia ketahui suami Sandra Dewi itu adalah teman dari Suparta.
"Harvey dibawa Pak Suparta dan mengatakan dari Jakarta. Terus terang tidak membahas siapa sebenarnya Harvey ini. Dia dikenalkan bahwa ini teman saya, gitu,” kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
Dia menyebut Harvey Moeis tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengannya saat bertemu di lapangan. Namun, nama Harvey ada dalam group chat WhatsApp yang dibuat untuk melaporkan kegiatan operasional PT RBT.
Di sidang-sidang sebelumnya, dari keterangan para saksi, Harvey Moeis disebut-sebut sebagai perwakilan PT RBT yang berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan smelter yang dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam dakwaan Jaksa, perusahaan menyetor uang pengamanan yang berbeda, mulai dari US$500 hingga US$750 untuk setiap metrik ton bijih timah. Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) PT RBT.
PT Timah sempat meminta agar para smelter menyetorkan lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Permintaan itu pun sempat dibahas di pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Jaksa Tunjukkan Percakapan Soal Kesepakatan Harvey Moeis dengan Petinggi PT Timah