Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kode Pungli di Rutan KPK: Jatah 01, Arisan, Pempek, hingga Pakan Jagung

image-gnews
Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap 15 mantan pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Kamis, 2 Agustus 2024. Mereka didakwa melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

“Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar, Kamis.

Menurut Syahrul, pungutan liar ini terjadi di tiga Rutan Cabang KPK antara lain: Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Selain itu, Syahrul juga mengungkap adanya kode khusus yang digunakan para terdakwa dalam menjalankan aksinya. Beberapa kode ini juga dipakai saat membagi-bagikan hasil pungli. Adapun kode-kode tersebut mulai dari ‘jatah 01,’ ‘pempek,’ hingga ‘pakan jagung.’

“Membagi uang tersebut kepada para terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu yaitu ‘jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung’, ucap Jaksa.

Menurut JPU, pungli di rutan KPK bermula ketika eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi, Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Hengki, dan beberapa petugas Rutan KPK lainnya menunjuk “Lurah” yang bertugas untuk mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Rutan KPK. 

Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai “Lurah” cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Mahdi Aris menjadi “Lurah” di cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4). Lalu ada Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A yang ditunjuk sebagai “Lurah” Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Para “Lurah” itu kemudian diminta untuk mengumpulkan uang bulanan dari “Korting” masing-masing Cabang Rutan KPK. “Korting” adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang sebelum diserahkan kepada “Lurah”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penjelasan Jaksa, uang bulanan masing-masing Cabang Rutan KPK itu sekitar Rp 80 Juta setiap bulannya atau Rp 5-20 Juta setiap tahanan per bulan. Apabila uang tersebut telah terkumpul, maka uang hasil pungli itu akan dibagikan kepada para terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan. Berikut rincian pembagiannya:

  1. Plt. Karutan: Rp 10 juta per bulan
  2. Koordinator Rutan: Rp 5-10 juta per bulan 
  3. Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC): Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Jaksa juga menyebutkan, meski Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt. Karutan, dia tetapi meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt. Karutan, yakni Rp 10 juta per bulan. 

Selain itu, apabila para tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat menyetorkannya, maka terdapat sejumlah sanksi yang akan dilakukan oleh para Petugas Rutan KPK. Antara lain adalah masa isolasi yang diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK. 

“Tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat),” beber Jaksa.

Akibat aksi pungli itu, Jaksa menilai para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Polisi Tembak Mati Terduga Begal Motor di BSD, Saksi Dengar Dua Letupan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

34 menit lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukum Nasrullah dan juru bicaranya Francine Widjojo mendatangi gedung lama KPK.


Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

46 menit lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa 17 Agustus 2024.


PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

53 menit lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

Francine melanjutkan, Kaesang berniat meminta saran dan masukan dari KPK ihwal tudingan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.


Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

1 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kaesang Pangarep mengatakan kedatangannya ke KPK adalah bentuk warga negara indonesia yang taat hukum.


Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

2 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.


Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

5 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Nama-nama Capim KPK yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya diantaranya ada Nurul Ghufron, Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti.


Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

5 jam lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

19 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

22 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.