Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Bebas Bersyarat dalam Perkara Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

image-gnews
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra. 

Deddy mengatakan Lapas Kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima satu Warga Binaan yang berada di Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi atas nama Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024. “Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024. 

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, kata dia, tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah 2 Juli 2024 sesuai tanggal 2/3 masa pidana. “Sedangkan tanggal percobaan akan berakhir pada 8 Juli 2026,” tuturnya. Menurut dia, selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan.

"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Hendra Kurniawan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Hendra Kurniawan dipenjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana. 

Hendra Kurniawan dan Agus juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir J.

Pilihan Editor: Respons Lambat Polisi Soal Ekshumasi, Keluarga Afif Maulana Akan Hadir di RDP Komisi III DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

6 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

11 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

13 jam lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

14 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

18 jam lalu

Arben 52 tahun warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam menunjukan lokasi terakhir pelaku IS terlihat. TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

1 hari lalu

Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hermawan Sulistyo (kedua kiri) didampingi Karobinkar SSDM Polri Kombes Pol Langgeng P (kedua kanan), Wakil Ketua Pansel Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan), dan anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai membuka Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi.